BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang Andi Alfian Mallarangeng usai mendapatkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan hasil audit BPK yang belum sepenuhnya diserahkan kepada KPK menjadi hambatan dalam penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga tersebut.
"Kami belum melakukan penahanan karena hasil penghitungan jumlah kerugian negara di BPK belum dapatkan sepenuhnya. Kemungkinan satu-dua minggu ke depan sudah ada," ujarnya, Kamis (9/5/2013).
Abraham menuturkan KPK tidak menutup kemungkinan menjerat Andi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika terdapat dua alat bukti yang cukup.
Namun, sampai saat ini, lanjutnya, KPK masih terus melakukan pemeriksaan dan gelar perkara untuk menentukan TPPU.
Sebagaimana diketahui, bulan lalu Andi menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka. Bersama kuasa hukumnya Andi meninggalkan gedung KPK tanpa adanya penahanan. (sep)