Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malang Temukan Bangunan Tower Seluler Tak Berizin

BISNIS.COM, MALANG -- Pemkab Malang, Jawa Timur menemukan bangunan tower milik operator seluler di sejumlah wilayah Kabupaten Malang yang secara fisik sudah berdiri namun disinyalir kuat belum mengantongi izin.

BISNIS.COM, MALANG -- Pemkab Malang, Jawa Timur menemukan bangunan tower milik operator seluler di sejumlah wilayah Kabupaten Malang yang secara fisik sudah berdiri namun disinyalir kuat belum mengantongi izin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Edy Muljono mengatakan sejauh ini pihaknya belum melakukan pembongkaran bangunan tower telepon seluler tersebut. 

“Diantara bangunan tower tersebut berada di Dilem Kecamatan Kepanjen. Sejauh ini kami belum melakukan pembongkaran,” kata Edy, Senin (6/5/2013).

Menurutnya Satpol PP terkendala anggaran. Karena untuk melakukan pembongkaran tower tersebut membutuhkan anggaran yang cukup besar. Sementara Satpol PP tidak memiliki dana cukup untuk membongkar.

Namun begitu pihaknya menegaskan jika intinya Satpol PP bukannya tidak berani membongkar bangunan tower tak berizin tersebut. Melainkan semata-mata karena alasan belum memiliki anggaran untuk pembongkaran.

“Selain dana kami juga belum memiliki tempat untuk menyimpan barang pembongkaran tower,” jelas dia.

Bangunan tower telepon seluler yang hingga kini belum memiliki izin namun secara fisik sudah berdiri seperti di

Dilem Kecamatan Kepanjen tersebut memiliki tinggi sekitar 25 meter.

Seharusnya pada akhir tahun lalu bangunan tersebut sudah harus dirobohkan. Namun karena pihak Satpol PP masih terkendala biaya maka hingga kini belum dilakukan pembongkaran.

“Anggaran untuk membongkar bangunan tower tak berizin itu sudah dianggarkan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA). Namun hingga kini anggaran tersebut belum cair,” tambahnya.

Sambil menunggu angaran pembongkaran bangunan tower cair Satpol PP saat ini tengah mempersiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di luar pengadilan yang akan dilaksanakan pada Juni 2013 mendatang.

Pemkab Malang sendiri tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tujuannya agar wilayah Kabupaten Malang tidak sampai menjadi hutan tower. Karena itu perlu ada perda yang mengatur tentang masalah tersebut.

Wilayah Kabupaten Malang terdiri dari 33 kecamatan dengan jumlah penduduk yang mencapai 2,8 juta jiwa dan menjadi pangsa pasar yang empuk bagi perusahaan telekomunikasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper