BISNIS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan surat pemberitahuan kepada Susno Duadji terkait eksekusi harta miliknya.
Seperti diketahui Susno merupakan terpidana kasus dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 dan gratifikasi dari PT Salmah Arwana Lestari.
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Amir Yanto mengatakan apabila Susno tidak membayar uang pengganti baru pihaknya akan mengeksekusi dan melelang harta miliknya.
"Kami baru mempersiapkan surat untuk memberitahukan kepada beliau bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan putusan MA, beliau harus membayar uang pengganti Rp4,2 miliar," ujarnya di kantor Kejaksaan Agung, Senin (06/05/2013).
Menurutnya, pihaknya perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, sebelum melakukan penyitaan dan pelelangan.
Namun, Amir enggan memaparkan apa saja harta yang akan disita. "Ada rumah beliau yang di Cinere, selain itu nanti kami analisa dulu," ungkapnya.
Sebelumnya dalam putusan nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Susno divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Selain itu, Susno juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun. (sep)