Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS HARTARTI MURDAYA: Pengadilan Tinggi kuatkan vonis

BISNIS.COM, JAKARTA--Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada pengusaha Siti Hartati Murdaya."Menguatkan

BISNIS.COM, JAKARTA--Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada pengusaha Siti Hartati Murdaya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No.76/Pid.B/Tpk2012/PN.Jkt.Pst tgl. 4 Pebruari 2013 yang dimintakan banding tersebut," kata Humas PT DKI Jakarta Ahmad Sobari, tulis Antara, Kamis (2/5/2013).

Dia juga mengatakan majelis hakim banding yang terdiri dari Ahmad Sobari sebagai ketua dengan Hakim Anggota M Hattab, HM As'adi Al Ma'ruf, Sudiro dan Amiek Sumindriyatmi ini juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan diputuskan pada 24 April 2013.

Sobari mengatakan pertimbangan majelis banding menilai tidak terdapat fakta hukum baru dan hanya bersifat pengulangan yang telah dipertimbangkan oleh majelis tingkat pertama dengan tepat dan benar.

"Maka menurut pengadilan tinggi putusan PN Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan untuk dikuatkn," kata Sobari.

Pengadilan pertama telah memvonis Hartarti, selaku direktur utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Hartarti dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Hartati dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper