Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUSNO DUADJI BURON: Kejaksaan Agung Masih Kehilangan Jejak

BISNIS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Agung hingga Selasa mengakui belum bisa melacak keberadaan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.Dalam pengakuannya, Susno melalui jejaring sosial

BISNIS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Agung hingga Selasa mengakui belum bisa melacak keberadaan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Dalam pengakuannya, Susno melalui jejaring sosial Youtube menyatakan bahwa dirinya berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Jawa Barat dan tidak melarikan diri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa, menyatakan sampai sekarang belum ada perkembangan proses penangkapan buron Susno Duadji. "Belum ada perkembangan, nanti pokoknya akan kami kabari lagi," katanya.

Terkait kehadiran Susno di youtube itu, apakah Kejagung akan menggandeng ahli telematika guna mengetahui keberadaannya, ia menyatakan belum berpikiran ke arah sana. "Saat ini kita fokus pengejaran," katanya.

Kejaksaan Agung menduga keberadaan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Pur) Susno Duadji masih berada di sekitar Jakarta atau Bandung dan tim pemburu masih melakukan penelusuran.

"Kita memprediksi masih berada di Bandung atau Jakarta," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adjat Sudrajat.

Ia menegaskan pihaknya sampai sekarang masih melakukan penelusuran keberadaan mantan petinggi Polri itu.

Jamintel juga menyatakan telah berkoordinasi dengan imigrasi seiring status Susno saat ini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kita sudah berkoordinasi dengan imigrasi," katanya.

Kejagung sudah menyatakan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Pur) Susno Duadji sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah kegagalan upaya eksekusi pada pekan lalu di Bandung.

Penetapan DPO itu berdasarkan surat Kejari Jaksel ?No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013 dan Kejati DKI Jakarta No B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013.

Surat tersebut perihal bantuan pencarian atau menghadirkan secara paksa Susno Duadji. Surat tersebut dikirim secara berjenjang dari Kejari Jaksel ke Polres Metro Jaksel, Kejati DKI ke Polda Metro Jaya, kemudian, dari Kejagung RI ke Mabes Polri dan diedarkan ke seluruh kejaksaan di Indonesia.(antara/msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper