BISNIS.COM, JAKARTA –Kejaksaan Agung menetapkan status mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Polisi Purnawirawan Susno Duaji sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa Agung Basrief Arief menuturkan mulai hari ini, Senin (29/4/2013), status Susno dinyatakan dalam DPO.
Dengan status tersebut, ujar Basrief, maka kemungkinan akan ada tindak lanjut berupa pencekalan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya kira [status susno] hari ini waktunya demikian, yaitu dinyatakan DPO. Nanti ditindaklanjuti," ujarnya ketika ditemui di Gedung Sekretariat Kabinet hari ini, Senin (29/4/2013).
Basrief mengakui hingga saat ini belum mengetahui persis keberadaan Susno. Namun dia mengakui sudah dua kali mengimbau agar Susno bersedia menyerahkan diri.
Basrief menyebutkan koordinasi antara pihaknya dengan pihak Kepolisian RI terus berlangsung. Adapun terkait tindakan Kapolda Jabar yg melindungi Susno, Basrief menilai kewenangan ada di tangan Kapolri.
"Di pengadilan keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Hal ini seiring dengan desakan Indonesia Corruption Watch (ICW). Pada Sabtu (27/4/2013), Anggota Badan Pekerja ICW Emerson F. Juntho Emerson mendesak Kejaksaan Agung memasukkan Susno ke dalam DPO karena kurang kooperati dalam memenuhi eksekusi dari Jaksa Agung.