Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK CRUZZ: Kreasi Mas Kalahkan Komisi Banding

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Banding Merek kalah dalam upayanya mempertahankan putusan soal penolakan pendaftaran merek Cruzz milik PT Kreasi Mas Indah dalam sengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Banding Merek kalah dalam upayanya mempertahankan putusan soal penolakan pendaftaran merek Cruzz milik PT Kreasi Mas Indah dalam sengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kekalahan itu seiring dikabulkannya gugatan Kreasi Mas oleh pengadilan pada Selasa (23/4). “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih.

Majelis hakim membatalkan putusan Komisi Banding No. 93/KBM/HKI/2012 yang intinya menolak pendaftaran merek Cruzz untuk kelas barang kelas 32 berupa minuman ringan.

Atas kemenangangnya itu, kuasa hukum Kreasi Mas Amris Pulungan dari kantor hukum Pulungan, Wiston & Partners menyatakan puas. “Putusan sudah sangat tepat,” kata Amris seusai persidangan.

Sejalan pembatalan putusan Komisi Banding itu maka Kreasi Mas dapat melanjutkan pendaftaran merek minuman berkarbonasi itu dalam daftar umum merek dan berhak atas perlindungan secara ekslusif selama 10 tahun.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Direktorat Merek menerima pendaftaran merek Cruzz dengan nomor agenda  D0002008007335 yang telah diajukan penggugat (Kreasi Mas) sejak 3 Maret 2008.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan merek Cruzz tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Crush karena keduanya berbeda dalam pelafalan.

“Meskipun berada pada kelas barang yang sama, akan tetapi pengucapannya tidak sama,” ujar hakim anggota Kasianus Telaumbanua. Cruzz dibaca “krus,” sedangkan Crush dibaca “kras.”

Selain itu, Kreasi Mas telah mendapat sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk Cruzz sejak 2008 dan berlaku sampai November 2013. Atas dasar itulah majelis menyatakan produk penggugat sudah dikenal dan beredar luas di masyarakat.

Majelis mengatakan bahwa merek Cruzz dengan Crush masih dapat dibedakan baik tampilannya, penulisannya, maupun bunyinya sehingga dapat dipastikan tidak akan membingungkan konsumen.

Etiket merek keduanya, sesuai dengan bukti-bukti dalam persidangan, memiliki komposisi warna dan bentuk yang berbeda.

Kreasi Mas mengajukan gugatan pada 23 Januari 2013  yang terdaftar di kepaniteraan dengan No. 02/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Gugatan diajukan lantaran pendaftaran merek Cruzz ditolak oleh Direktorat Merek melalui surat pada 25 Oktober 2011. Penggugat kemudian mengajukan banding pada 24 Januari 2012.

Dalam persidangan Komisi Banding menyatakan merek Cruzz memiliki persamaan pada pokoknya dengan Crush yang sudah terdaftar atas nama Atlantic Industries, perusahaan yang beralamat di Kepulauan Cayman.

Penolakan pendaftaran merek Cruzz itu berdasarkan Pasal 6 huruf 1 (a) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Putusan Komisi banding itu dikeluarkan pada 11 April 2012.

Tak puas dengan putusan itu, akhirnya Kreasi Mas mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang akhirnya memenangkan produsen minuman itu.

Merek Cruzz merupakan variasi dari merek-merek penggugat yang telah terdaftar seperti Cruzzlemonlime, Cruzzrootbeer, dan Ocruzzo yang telah beredar produknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper