Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAFTAR CALEG: 5 Partai Politik Dijadwalkan Serahkan DCS Hari ini

BISNIS.COM, JAKARTA - Lima dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 dijadwalkan menyerahkan daftar nama bakal calon anggota DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Minggu.

BISNIS.COM, JAKARTA - Lima dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 dijadwalkan menyerahkan daftar nama bakal calon anggota DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Minggu.

Keenam parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Demokrat.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penyusunan kandidat Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Demokrat, Suaidi Marasabessy mengatakan penyerahan daftar nama kandidat dilakukan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan KPU.

"Kami mendaftar, Minggu," katanya.

Sementara itu, PDIP akan menyerahkan daftar bacaleg ke KPU secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten di Tanah Air.

Lima parpol lain direncanakan akan menyerahkan daftar bacaleg DPR ke KPU Pusat pada hari terakhir masa pendaftaran, Senin (22/4), sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyerahkan kandidat calegnya pada 16 April.

Salah satu persyaratan pendaftaran adalah berkas pengajuan dan persyaratan bakal calon diserahkan kepada KPU dalam bentuk cetak (hardcopy) dan data lunak (softcopy).

Data dalam bentuk softcopy penting diserahkan kepada KPU karena akan digunakan oleh petugas pendaftaran dalam melacak adanya kenakalan bakal caleg yang mendaftar di lebih dari satu dapil. Selain itu, data softcopy juga dapat memeriksa bahwa bakal caleg tidak mendaftar melalui kendaraan dua parpol atau lebih.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, verifikasi kelengkapan administrasi bakal caleg dilakukan pada 23 April hingga 6 Mei, kemudian bagi bakal caleg yang belum lengkap secara administrasi akan diberi kesempatan perbaikan pada 9 - 22 Mei.

Setelah itu, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota dilakukan pada 30 Mei - 12 Juni.

(Antara/faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fahmi Achmad
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper