BISNIS.COM, MEDAN : Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengalkulasi ada 35 % dari jumlah papan reklame yang ada di Kota Medan tidak memiliki izin dan dapat merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.
Selain itu, kata Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu, Dinas Pertamanan Kota Medan juga akan menertibkan papan reklame yang rawan tumbang ketika terjadinya angin kencang dan hujan deras.
"Sekarang sedang difokuskan untuk menertibkan reklame dan baliho yang tidak memiliki izin dan rawan tumbang. Sebanyak 150 papan reklame yang tidak memiliki izin, melanggar estetika kota dan rawan tumbang telah ditertibkan," kata Zulkifli Sitepu dalam siaran pers Pemkot Medan hari ini, Jumat (19/4/2013).
Baliho dan papan reklame rawan tumbang itu, kata Zulkifli, dapat mengancam keselamatan para pengendara lalu lintas. "Ke depan Dinas Pertamanan mengharuskan perusahaan advertising untuk melampirkan rekomendasi dari ahli besi dan baja saat mengajukan permohonan izin reklame," kata Zulkifli.
Artinya, sebut Zulkifli, bila rekomendasi dari ahli besi dan baja tidak ada, maka izin dari Dinas Pertamanan tidak akan keluar. "Dinas Pertamanan juga meminta agar pengusaha advertising mengasuransikan reklamenya, sehingga bila ada korban, maka tanggungjawab perusahaan reklame atau biro reklame," katanya.
Melalui penertiban ini, kata Zulkifli, Dinas Pertamanan ingin menegakkan Perda Nomor 11 tahun 2011 dan Peraturan Walikota Nomor 58 tahun 2011 untuk meningkatkan PAD Kota Medan dari reklame dan baliho.