BISNIS.COM, JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Senin (22/4/2013) akan meminta keterangan Menteri Pertanian Suswono terkait penyelidikan dugaan kartel bawang putih.
"Pertemuan ini bersifat tertutup dan diperkirakan berlangsung 1,5 jam," kata Ahmad Junaidi, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU dalam surat eletronik yang diterima Bisnis, Jumat (19/4/2013).
Pertemuan dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB di Gedung KPPU-RI, Jl Juanda No. 36 Jakarta Pusat.
Pemanggilan Suswono itu berkaitan dengan kelanjutan penyelidikan Komisi atas dugaan adanya permainan kartel atau pengaturan harga bawang putih di pasar.
Sejalan dengan pemanggilan Mentan ini maka penyeledikan KPPU hampir berakhir. Hal itu sesuai dengan keterangan komisoner KPPU Syarkawi Rauf pada 8 April lalu.
Syarkawi mengatakan penyelidikan kartel bawang putih untuk sisi pelaku usaha penyelidikan sudah selesai, tinggal pendalaman jika diperlukan. Sementara dari sisi regulator, komisi akan memanggil Menteri Perdagangan Gita Wiryawan dan Menteri Pertanian Suswono.
"Indikasi adanya kartel bawang putih sangat kuat. Ada tindakan menahan pasokan yang kami temukan," kata Syarkawi, 8 April.
KPPU melihat adanya persoalan pada peraturan yang ada, dalam hal ini Peraturan Kementerian Pertanian No. 60 tahun 2013 soal Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).
Dari 114 perusahaan importir bawang yang memiliki RIPH, hanya 12 perusahaan yang mengendalikan pasokan.
Dari sisi Kementrian Perdagaagan ada persyaratan Surat Persetujuan Impor (SPI) bagi importir.