BISNIS.COM, JAKARTA - Masalah yang menimpa buruh migran di luar negeri terjadi karena buruknya sistem perekrutan sampai penempatan TKI di dalam negeri.
Koordinator Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (JARI PPTKILN), Nurus S Mufidah mengatakan 80% masalah pekerja imigran ada didalam negeri.
Pemerintah dianggapnya lalai dalam menangani masalah TKI yang selama ini masih dianggap sebagai komoditas. Padahal mereka bekerja di sektor domestik yang rawan kejahatan dan bisa kehilangan nyawa.
"Pemerintah seharusnya punya mekanisme kontrol dalam pengawasan TKI yang bekerja diluar negeri, dan selama ini tidak ada," ujar Nurus kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Nurus juga tidak ingin proses persiapan seperti pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh pihak swasta melainkan pemerintah langsung yang turun tangan dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda).
Kesiapan Pemda pun dirasanya sudah bisa menggelar pelatihan pendidikan dengan infrastruktur yang ada sekarang. Balai latihan kerja ditiap daerah bisa digunakan sebagai tempat untuk para calon TKI belajar dan berlatih.
Selama ini, lanjutnya Pemda tidak mempunyai kewenangan apapun terhadap warganya yang menjadi TKI. Mereka cenderung menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada swasta atau lembaga negara seperti PJTKI dan BNP2TKI.