BISNIS.COM, JAKARTA—Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Irjen Pol. Djoko Susilo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan berkas perkara tersangka Irjen Pol Djoko Susilo telah dilimpahkan ke pengadilan.
“DS [Djoko Susilo] berkas dilimpahkan ke pengadilan, sidang mungkin pekan depan,” ujarnya, Senin (15/4/2013).
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo, selain menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator mengemudi untuk kendaraan roda dua dan roda empat di Mabes Polri pada 2011, juga disangkakan dengan pasal TPPU.
KPK menjerat DS dengan pasal TPPU, yakni pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sejauh ini, KPK telah menyita sekitar 33 aset Djoko yang tersebar di sejumlah kota – kota di Indonesia. Mulai dari 26 tanah dan bangunan, tiga SPBU dan empat mobil.