Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Kasus Djoko Susilo Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

BISNIS.COM, JAKARTA—Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Irjen Pol. Djoko Susilo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BISNIS.COM, JAKARTA—Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Irjen Pol. Djoko Susilo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan berkas perkara tersangka Irjen Pol Djoko Susilo telah dilimpahkan ke pengadilan.

DS [Djoko Susilo] berkas dilimpahkan ke pengadilan, sidang mungkin pekan depan,” ujarnya, Senin (15/4/2013).
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo, selain menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator mengemudi untuk kendaraan roda dua dan roda empat di Mabes Polri pada 2011, juga disangkakan dengan pasal TPPU.

KPK menjerat DS dengan pasal TPPU, yakni pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sejauh ini, KPK telah menyita sekitar 33 aset Djoko yang tersebar di sejumlah kota – kota di Indonesia. Mulai dari 26 tanah dan bangunan, tiga SPBU dan empat mobil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper