BISNIS.COM,JAKARTA -- Terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1434H/2013M, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan kuota haji khusus sebanyak 17.000 orang. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam KMA No. 58 Tahun 2013.
Adapun besaran minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus sebesar US$ 8.000 per jamaah. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 60 Tahun 2013.
Pemerintah menetapkan besaran minimal BPIH Khusus dalam rangka menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal).
Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama meminta PIHK agar menyosialisasikan kepada calon jamaah haji khusus untuk melakukan persiapan pelunasan BPIH Khusus.
Pelunasan BPIH Khusus dimulai sejak tanggal 22 April 2013 sampai dengan 3 Mei 2013 untuk tahap pertama. Periode pelunasan tahap kedua dimulai sejak tanggal 7 Mei 2013 sampai dengan 14 Mei 2013. Pelunasan dilakukan pada bank tempat setor awal atau pada bank yang sama.
Kepala Pusat Informasi dan Humas,
Zubaidi