BISNIS.COM, JAKARTA—Komisaris PT Ace Hardware Indonesia Tbk Ijek Widya Krisnadi mengajukan kasasi lantaran tak puas dengan putusan Pengadilan Niaga yang mengabulkan gugatan Index Interfurn Company Limited terkait merek Index.
"Kami sudah melayangkan kasasi sejak tanggal 8 April lalu atas putusan pengadilan," kata kuasa hukum Ijek, Amris Pulungan, hari ini, Kamis (11/4/2013).
Pemohon kasasi menilai majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 20 Maret lalu tidak cermat dalam memeriksan bukti-bukti yang diajukan Index Interfun.
Menurutnya bukti-bukti yang diajukan tersebut tidak sah. "Bukti yang diajukan penggugat dan sertifikat mereknya tidak sah," kata Amris.
Selain itu, nama pemohon pendaftaran merek dengan nama penggugat berbeda. "Kita cermati surat kuasanya juga tidak mewakili pemilik merek," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Index Interfurn Darpan A Pandjaitan mengaku belum menerima informasi resmi dari pengadilan tentang kasasi Ijek. "Itu hak mereka," katanya.
Seperti diketahui, majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan merek yang dilayangkan oleh Index Interfurn terhadap tiga merek Index atas nama Ijek Widya yang terdaftar di Direktorat Merek, Ditjen HKI.
Putusan No.77/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu menyatakan batalnya pendaftaran merek Index, pertama, No. IDM000008545 pada kelas 21 terdaftar sejak 1 Juni 2004 untuk melindungi kelas barang 21 yakni topples, panci, sisir, dan bunga-bunga karang, dll.
Kedua, No.IDM000008546 pada kelas 11 yakni lampu-lampu, instalasi-instalasi penerangan, pemanasan, penghasilan uap, pemasakan, pendinginan, pengeringan, penyegaran udara, pembagian air dan instalasi-instalasi kesehatan.
Dan, ketiga, IDM000084332 untuk melindungi kelas barang 35 berupa jasa-jasa penyediaan dan penjualan barang-barang (toko/grosir), supermarket, mini market, department store.
Index Interfurn yang dulu bernama Bangkok Interfurn Group sebelumnya menjalin kerjasama dengan perusahaan lokal yakni Home Center melalui perjanjian pada 1 Juni 2002.
Home Center bertindak selaku distributor yang memasarkan produk furniture merek Index milik Index Interfurn di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, Index Interfurn mengetahui ada itikad tidak baik yang dilakukan Ijek yang tidak lain komisaris Home Center.
Ijek mendaftarkan 3 merek Index pada tiga kelas berbeda. Atas tindakan itu akhirnya Index Interfun melayangkan gugatan pembatalan merek ke pengadilan niaga dan dikabulkan.
Pengadilan menegaskan merek Index atas nama Index Interfun merupakan merek terkenal. Merek Index atas nama Ijek, kata majelis yang diketuai Sujatmiko, memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Index milik Index Interfurn.
Majelis hakim menyatakan Ijek Widya mendaftarkan ketiga merek sekalipun sudah mengetahui Index Interfurn sebagai pemilik merek Index yang telah terkenal. Pasalnya, perusahaan milik tergugat adalah distributor produk Index Interfurn.
Index Interfurn telah bekerjasama dengan Ace Hardware selaku distributor barang yang diproduksi perusahaan asal Thailand itu sejak 2002.
Pada Juni 2003 anak usaha Ace Hardware, Home Center Indonesia, melakukan perjanjian kerjasama sebagai distributor di Indonesia. Salah satu klausulnya melarang pendaftaran merek Index.
Ijek Widya tercatat sebagai komisaris Ace Hardware Indonesia sejak 1995, dan salah satu pendiri perusahaan itu. Dia juaga menjabat sebagai komisaris Home Center Indonesia.
Adapun Index Interfurn adalah perusahaan manufaktur dan eksportir produk furnitur yang berbasis di Bangkok, Thailand. Selain Asis, produknya juga diekspor ke kawasan Eropa, Amerika Utara, Amerika Tengah, hingga Australia.