Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA PEMILUKADA SUMUT: Orang Meninggal Didaftar Jadi Pemilih

BISNIS.COM, JAKARTA. Saksi sengketa Pemilukada Provinsi Sumatera Utara menyebutkan adanya pembagian formulir C6 oleh KPU kepada pemilih yang sudah meninggal dan yang sudah berpindah tempat tinggal.

BISNIS.COM, JAKARTA. Saksi sengketa Pemilukada Provinsi Sumatera Utara menyebutkan adanya pembagian formulir C6 oleh KPU kepada pemilih yang sudah meninggal dan yang sudah berpindah tempat tinggal.

Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang di Mahkamah Konstitusi yang merupakan lanjutan perkara perselisihan Pemilukada Provinsi Sumatera Utara hari ini, Kamis (11/4/2013), dengan agenda pembuktian.

Permohonan ini diajukan oleh dua pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara. Pertama Agus Irawan Pasaribu dan Soekirman untuk calon nomor urut 1 dan Effendi Sibolon dan Jumiran Abdi (nomor urut 2).

Para pemohon menggugat keputusan KPU Provinsi Sumut No. 19/Kpts/KPU-Prov-002/2013 tentang penetapan dan pengesahanjumlah dan persentasi perolehan suara sah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut dalam pemilu 2013.

Dua saksi pemohon, Pascal dan Ruslan, menerangkan mengenai adanya pembagian formulir C6 kepada pemilih yang sudah meninggal ataupun berpindah oleh KPU Provinsi Sumatera Utara selaku termohon.

Keduanya menerangkan adanya surat undangan pemilih dari Termohon bagi anggota keluarga mereka yang telah meninggal dunia.

Saksi lainnya, Yusri, menerangkan pembagian formulir C6 lebih dari sekali. Yusri menjelaskan bahwa ia sudah berpindah 6 tahun lalu ke Kecamatan Langkat.

“Namun saya tetap mendapat surat panggilan dari kecamatan yang lama. Jadi saya mendapat surat panggilan sebanyak dua kami. Selain itu, saya juga ingin melaporkan ada anak di bawah umur yang mendapat surat panggilan memilih,” jelasnya.

Anggota Banggar DPRD Medan dari Fraksi PDIP Brian, selaku saksi, mengungkapkan bahwa ada “Bantuan Untuk Seribu Desa” yang menurutnya tidak pernah dibicarakan pada Rapat Banggar 2011.

“Dana tersebut tidak muncul dalam pembahasan RAPBD, namun muncul pada APBD,” tuturnya.

Pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman berkeberatan dengan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara karena adanya pelanggaran tersistematis, terstruktur dan masif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper