Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYERANGAN LP CEBONGAN: 31 Orang Saksi Resmi Minta Perlindungan LPSK

BISNIS.COM, JAKARTA-- Senin (1/4/2013),Kanwil Hukum dan HAM Jogja ajukan resmi permohonan perlindungan terhadap 31 orang saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan ke LPSK.

BISNIS.COM, JAKARTA-- Senin (1/4/2013),Kanwil Hukum dan HAM Jogja ajukan resmi permohonan perlindungan
terhadap 31 orang saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan ke LPSK.

Ke-31 orang saksi tersebut kesemuanya berstatus tahanan di LP Cebongan. Untuk itu,Tim LPSK akan segera diturunkan besok. Tim LPSK yang akan turun besok,selain melakukan koordinasi ke berbagai pihak terkait,juga akan turut mendampingi para saksi yang sedang diperiksa oleh tim penyidik polda-TNI.

Selain itu,upaya pemulihan psikologis juga akan dilakukan,berkoordinasi dengan UGM yang selama ini telah lebih awal melakukan pemulihan psikologis.

Sebelumnya, menurut Antara, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan penyelidikan kasus penembakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman Yogyakarta menunjukkan perkembangan positif.

"Saya yakin perkembangan yang ada, positif, terakhir dengan dibentuknya tim investigasi oleh Kasad. Ini merupakan langkah yang baik dan menunjukan perkembangan positif," kata Denny Indrayana usai memberikan pengarahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kanwil Hukum dan HAM Banten di Serang, Senin (1/4/2013).

Ia mengatakan, dengan dibentuknya tim investigasi oleh Kasad menujukkan perkembangan dan langkah yang baik, sehingga pihaknya meyakini siapapun pelakunya nanti terungkap.

"Sekarang tidak terlalu muncul di permukaan, karena tidak semua proses hukum itu bisa dimunculkan, khawatir berdampak" kata Denny.

Akan tetapi, kata dia, yang paling penting dan harus diwaspadai adalah pihak penegak hukum dan LPSK harus memberikan perlindungan terhadap semua saksi dan yang tahu bukti-bukti kasus tersebut.

Ia mengatakan, siapapun diminta tidak menduga-duga kerterlibatan pihak-pihak atau orang tertentu dalam kasus tersebut, karena hanya alat bukti yang akan mengungkap dan meyakinkan siapa pelakunya nanti.

"Begitu ada alat bukti, siapapun yang terlibat harus dibawa ke hadapan hukum. Jangan ada kata takut, takut bukan pilihan," kata Denny.

Sebelumnya, Wamenkum HAM memberikan pengarahan kepada sekitar 50 CPNS di lingkungan Kanwil hukum dan HAM Provinsi Banten. Kepada CPNS tersebut, Wamenkum HAM memberikan pesan moral untuk menjaga integritas dan bersama-sama memberantas korupsi dan pungutan liar di lingkungan Kementerian dan HAM.

Dalam kesempatan tersebut, Denny Indrayana juga membacakan puisi yang bertema anti korupsi serta pemutaran film berdurasi sekitar 18 menit, film tersebut memberikan pesan upaya pencegahan korupsi dan pungutan liar berjudul 'Selamat Siang Risa' karya KPK.(msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Editor : Others
Sumber : Bayu Widagdo & Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper