Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontras Desak Polres Bekasi Hentikan Kriminalisasi Pendeta Palti

BISNIS.COM, JAKARTA: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kepolisian Resor Kota Bekasi menghentikan proses hukum terhadap pendeta Palti Panjaitan terkait dengan masalah kekerasan terhadap agama dan kepercayaan pada

BISNIS.COM, JAKARTA: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kepolisian Resor Kota Bekasi menghentikan proses hukum terhadap pendeta Palti Panjaitan terkait dengan masalah kekerasan terhadap agama dan kepercayaan pada komunitas Gereja HKBP Filadelfia, Bekasi. 

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan oleh Polres Bekasi kembali memperpanjang daftar kriminalisasi terhadap kelompok atau individu korban diskriminasi atas hak berkeyakinan, beragama dan beribadah. Dia mengatakan mereka yang seharusnya diberikan jaminan perlindungan atas hak berkeyakinan oleh negara, justru mendapatkan ketidakadilan.

Palti adalah pemimpin ibadah di Gereja HKBP Filadelfia, Bekasi. Dalam masalah ini, Palti diduga membela diri atas serangan yang dilakukan oleh Abdul Aziz, yang berasal dari kelompok intoleran pada 24 Desember 2012.

"Justru [Palti] mendapatkan ketidakadilan dengan cara dikriminalisasi oleh kepolisian melalui tekanan kelompok intoleran," kata Haris dalam keterangan pers di Jakarta yang dikutip pada Rabu, (27/3/2013).

Kontras menilai tindakan kriminalisasi terhadap Palti oleh Polres Bekasi merupakan tindakan inkonstitutional karena bertentangan mandat UU 1945,  yangmenjamin perlindungan hak berkeyakinan, beragama dan beribadah. Selain itu, sambung Haris, tindakan tersebut juga bertentangan dengan semangat reformasi di internal kepolisian.

Oleh karena itu, Haris menuturkan, pihaknya mendesak agar proses hukum terhadap Palti Panjaitan dihentikan, karena hanya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap yang bersangkutan. Kepolisian, juga diminta melihat latar belakang masalah secara komprehensif agar tak merugikan kelompok yang seharusnya dilindungi haknya.

"Kapolres Kota Bekasi dan jajarannya bersikap imparsial dan profesional dalam penangangan kekerasan atas hak atas berkeyakinan, beragama, dan beribadah," papar Haris. "Sikap ini harus ditunjukan dengan memperhatikan dan mengimplementasikan secara serius tugas dan peran kepolisian dalam memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak tersebut."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper