BISNIS.COM, JAKARTA-PT Adaro Indonesia menegaskan gugatan PT Pelabuhan Indonesia III untuk membayar kewajiban jasa ship to ship transfer tidak berdasar karena BUMN itu dinilai tidak memberikan pelayanan terkait.
Sekretaris Perusahaan PT Adaro Energy Tbk, induk usaha Adaro Indonesia, Devindra Ratzarwin mengatakan gugatan it tidak berdasar karena mendasarkan tagihan kepada Adaro atas jasa yang tidak pernah diberikan oleh Pelindo III.
“Gugatan mereka tidak berdasar karena hal ini bertentangan dengan prinsip no service no pay di bidang kepelabuhanan dan juga sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan terkait,” katanya, Senin (25/3/2013).
PT Pelabuhan Indonesia III sebelumnya tetap mendesak Adaro Indonesia membayar kewajiban kepada negara atas pungutan jasa bongkar muat alih barang antarkapal (ship to ship transfer) di Banjarmasin dengan gugatan materill Rp75,05 miilar dan immateriil Rp100 miliar.
General Manager Pelindo III Cabang Banjarmasin Toto Heli Yanto dalam siaran persnya mengatakan gugatan perseroan terhadap Adaro itu terus berlanjut setelah mediasi gagal.
Dalam mediasi ketiga pada 21 Maret lalu, Adaro dan 10 perusahaan bongkar muat yang menangani barang Adaro belum menunjukan itikad baik untuk membayar pungutan jasa ship to ship transfer.
Adaro melakukan kegiatan bongkar muat alih barang antarkapal di Perairan Taboneo yang merupakan daerah lingkungan kerja Pelindo III Cabang Banjarmasin. Gugatan perdata perbuatan melawan hukum itu didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 5 Februari 2013.