BISNIS.COM, JAKARTA-PT Pelabuhan Indonesia III mendesak PT Adaro Indonesia membayar kewajiban kepada negara atas pungutan jasa bongkar muat alih barang antarkapal di Banjarmasin dengan gugatan materill Rp75,05 miliar dan immateriil Rp100 miliar.
Kepala Humas Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) Edi Priyanto mengatakan masalah pembayaran jasa ship to ship transfer itu menyangkut kerugian negara dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Adaro membayar kepada negara atas pungutan jasa itu di Banjarmasin yang saat ini belum dibayarkan melalui Pelindo III karena masalah itu menyangkut kerugian negara dan menjadi temuan BPK,” kata Edi, Senin (25/3/2013).
General Manager Pelindo III Cabang Banjarmasin Toto Heli Yanto mengatakan gugatan perseroan terhadap Adaro itu terus berlanjut setelah mediasi gagal.
Dalam mediasi ketiga pada 21 Maret lalu, Adaro dan 10 perusahaan bongkar muat yang menangani barang Adaro belum menunjukan itikad baik untuk membayar pungutan jasa ship to ship transfer.
Adaro melakukan kegiatan bongkar muat alih barang antarkapal (ship to ship) transfer di Perairan Taboneo yang merupakan daerah lingkungan kerja Pelindo III Cabang Banjarmasin. Gugatan perdata perbuatan melawan hukum itu didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 5 Februari 2013.