BISNIS.COM, PONTIANAK--Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, Kalimantan Barat berhasil mengamankan 5.280 batang sosis ilegal asal Malaysia.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan (BPOM) Pontianak Ida Lumongga mengungkapkan ribuan batang sosis itu tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
Awal menerima informasi adanya sosis Malaysia masuk ke Kalimantan Barat, pihaknya langsung melakukan penelurusan di lapangan.
"Informasi awal dari masyarakat. Lalu kami mengembangkannya. Pas dilakukan penelusuran di lapangan, memang benar ada mobil membawa sosis ilegal dari Malaysia, " kata Ida, Rabu (20/3/2013).
Sosis tersebut diangkut menggunakan sebuah truk dengan nomor polisi KB 9639 HJ dari perbatasan Tebedu - Entikong dengan tujuan Kota Pontianak.
Menurutnya, sosis ilegal itu masuk ke Indonesia [Kalbar] melalui pintu masuk di beberapa titik perbatasan yang ada di lima kabupaten di wilayah itu, yakni di Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, Entikong Kabupaten Sanggau, Sajingan Besar Kabupaten Sambas dan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.
Dia mengatakan sosis haram asal Malaysia sangat berbahaya jika dimakan. Walaupun ada label "Halal" yang tertera dalam kemasan tersebut, tidak bisa menjamin kelayakannya karena makanan ilegal itu tidak masuk melalui proses yang resmi.
"Ini daging segala daging sosisnya. Sangat berbahaya kalau dikonsumsi langsung oleh manusia. Pemilik sosis ilegal Malaysia ini atas nama Hengky. Warga Kota Pontianak. Untuk satu dus sosis Malaysia ini harganya Rp250.000 di pasaran. Satu kotak besar berisi 32 bungkus. Satu bungkus 12 batang. Jadi jumlahnya sekitar 5.280 batang sosis ilegal," jelasnya.
Berdasarkan data Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, sejak 2010 ada sekitar dua kasus jumlah barang bukti 12 kotak sosis ilegal asal Malaysia.
Pada 2011 ada satu kasus barang bukti berjumlah 45 kotak sosis dan pada 2012 tidak menemukan kasus sosis ilegal.
Sementara itu, pada 2013 ada satu kasus dengan jumlah 440 kotak dengan jumlah batangan 5.280 dan baru satu kasus.
Hingga saat ini, ribuan sosis ilegal tersebut masih berada di halaman Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu anggota TNI yang bertugas di Pos Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Balaikarangan, 295 km utara Pontianak, mencurigai sebuah mobil box bernomor polisi KB 9661 BA.
Ketika diperiksa, mobil itu berisi 150 otak daging giling (sosis) ilegal asal Malaysia.
Menurut Rusdianto, sopir, barang itu milik seseorang bernama Henky yang beralamat di Jalan Cendrawasih Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Namun, ketika ditanya lebih jauh oleh petugas, dia tak bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan.
Esoknya, sekitar pukul 10.00 WIB, Pasi Intel Pamtas Yonif 305/TKR Kolakops Korem 121/ Alambhana Wanawwai menggiring mobil box itu, beserta sopirnya, kembali ke kantor Karantina Pertanian Entikong, 19 km dari Pos Pamtas Balaikarangan.
”Tetapi, pihak Karantina menyampaikan bahwa sopir melarikan kendaraan barang bukti saat proses pembuatan surat penolakan distributor di Malaysia, sehingga kasusnya tidak bisa diproses karena barang bukti hilang,” ujar Kepala Penerangan Korem 121/Alambhana Wanawwai, Mayor Kav Edy Wijaya. (wde)