BISNIS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan membentuk enam kantor penghubung di enam kota besar untuk meningkatkan efektivitas penerimaan aduan, pemantauan persidangan hingga investigasi terkait dengan masalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan pembukaan penghubung di daerah adalah dalam rangka melaksanakan amanat UU No.18/2011 tentang KY. Pemilihan enam kota itu, sambungnya, juga berdasarkan jumlah laporan terbanyak yang diterima lembaga tersebut. Tempat-tempat itu adalah Makassar, Sulawesi Selatan; Mataram, Nusa Tenggara Barat; Medan, Sumatra Utara; Samarinda, Kalimantan Timur; Semarang, Jawa Tengah; dan Surabaya, Jawa Timur.
“Pemilihan enam kota tersebut didasarkan pada jumlah laporan terbanyak yang diterima oleh KY,” kata Asep dalam situs resmi lembaga tersebut yang dikutip pada Sabtu, (16/3/2013). " Rekrutmen [pegawai] dilaksanakan terbuka melalui proses seleksi yang akan dlakukan berdasarkan prinsip transparan, partisipatif dan akuntabel."
Dia memaparkan pemilihan enam kota besar tersebut juga didasarkan kepada banyaknya kompleksitas kasus di pengadilan setempat dan regionalisasi wilayah d Indonesia. Menurut Asep, kantor penghubung nanti akan berfungsi untuk membantu KY dalam penerimaan laporan, pemantauan, investigasi dan sosialisasi.
Asep menegaskan semua kantor penghubung di daerah tersebut berada di bawah langsung pihak Sekretaris Jenderal KY yang anggarannya diambil dari APBN. Rencananya, penghubung akan terdiri dari satu orang kepala dan tiga staf, yang di antaranya membantu untuk masalah administrasi.