Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SIMULATOR: Anas ikut dipanggil sebagai saksi

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memanggil mantan Ketua Partai Demokrat, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri, pada Jum'at (14/3/2013).Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memanggil mantan Ketua Partai Demokrat, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri, pada Jum'at (14/3/2013).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemeriksaan Anas  diperlukan karena penyidik membutuhkan keterangannya, sebagai saksi dengan tersangka utama Djoko Susilo.

Meski demikian, Johan tidak menjelaskan keterkaitan Anas dalam kasus senilai Rp125 miliar itu. Johan juga enggan menyebutkan kapan Anas akan dipanggil sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

"Kita memang berencana memanggil Anas Jum'at besok. Karena merasa diperlukan keterangannya. Kpk bisa memanggil saja sebagai saksi untuk memberikan keterangan," kata Johan.

Sebelumnya KPK juga telah meminta keterangan sejumlah anggota Komisi III dalam kasus korupsi simulator a.l mantan Ketua Komisi III asal fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo dan Azis Syamsudin.

Selain itu  anggota Komisi III asal fraksi PDI-Perjuangan Herman Hery serta mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin.

Dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakorlatas Brigjen Pol Didik Purnomo.

Selanjutnya Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) selaku perusahaan pemenang tender pengadaan simulator Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA Sukotjo S. Bambang.

Tersangka Djoko Susilo sendiri, dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, Djoko juga dijerat pasal pencucian uang berdasarkan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Others
Sumber : Mia Chitra Dinisari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper