BISNIS.COM, JAKARTA—Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sampai dengan kemarin telah memeriksa tiga pimpinan KPK, terkait pengusutan pembocor draft sprindik (surat perintah penyidikan) atas nama tersangka Anas Urbaningrum.
Ketiga nama itu yakni Zulkarnain, Busyro Muqqodas dan Adnan Pandu. Artinya, tinggal dua nama pimpinan yang belum menjalani proses pemeriksaan itu.
Anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua mengatakan sampai saat ini masih dikumpulkan informasi, mengenai hasil pemeriksaan. Sehingga belum ada hasil atau progres yang bisa disampaikan.
Menurutnya, pemeriksaan akan kembali dilanjutkan besok, Rabu (13/03), dengan kalangan internal KPK. Sedangkan untuk pemeriksaan dua pemimpin KPK lainnya akan dilakukan jika kegiatannya mulai tidak terlalu padat.
Abdullah juga berharap agar pihak yang dimintai keterangan oleh Komite Etik dapat memenuhi panggilan, agar proses pemeriksaan bisa cepat tuntas sesuai dengan target hingga akhir Maret 2013.
Selain tiga pimpinan KPK itu, Komite Etik juga sudah memerika beberapa nama lainnya baik internal atau eksternal. Seperti, Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono, ketua satuan tugas (satgas) penyelidikan kasus korupsi Hambalang, dan Direktur Penyelidikan KPK Ari Widyatmoko.
Selain itu, Komite Etik juga telah memanggil Dwi Anggia (jurnalis TVOne), dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarif Hasan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan hingga saat ini belum ada penyelidikan baru yang dilakukan KPK atas kasus korupsi Hambalang. Sehingga mereka belum akan menetapkan tersangka baru, sampai ada bukti-bukti dari pemeriksaan yang saat ini sedang dilakukan.
"Saat ini masih tahap penyidikan untuk tersangka-tersangka yang sudah ditetapkan. Belum ada yang masuk dalam penyelidikan baru," ujarnya.