Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN: Pemerintah dan DPR harus beri jaminan keamanan

BISNIS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia meminta pemerintah dan DPR untuk memberikan jaminan keamanan bagi kaum perempuan.
R Fitriana
R Fitriana - Bisnis.com 08 Maret 2013  |  11:25 WIB
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN: Pemerintah dan DPR harus beri jaminan keamanan

BISNIS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia meminta pemerintah dan DPR untuk memberikan jaminan keamanan bagi kaum perempuan.

APIK meninta bahkan, segala macam bentuk aturan serta kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan juga harus dapat direvisi.

“Para perempuan di tempat manapun harus mendapat jaminan rasa aman,” tulis LBH Apik dalam keterangan pers menyambut Hari Perempuan internasional, Jumat (8/3/2013).

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, ada 4.293 kasus kekerasan yang menimpa perempuan sepanjang 2012.

Kekerasan itu mulai dari korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), pemerkosaan, penganiayaan hingga pelecehan seksual.

Selain itu, tercatat ada juga 282 kebijakan yang isinya justru mendiskriminasikan perempuan, di antraanya UU No.1/1974 tentang Perkawinan.

“Atas kebijakan daerah yang mendiskriminasikan perempuan, Asosiasi LBH APIK Indonesia mendesak presiden untuk memerintahkan Menteri Dalam Negeri agar melakukan pembatalan atas kebijakan-kebijakan daerah,” tulis keterangan pers itu.

Sebenarnya, Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Konvensi CEDAW) dengan UU No.7/1984.

Ratifikasi tersebut merupakan komitmen melakukan penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr pemerintah kekerasan perempuan komnas kdrt
Editor : Others

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top