BISNIS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia meminta pemerintah dan DPR untuk memberikan jaminan keamanan bagi kaum perempuan.
APIK meninta bahkan, segala macam bentuk aturan serta kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan juga harus dapat direvisi.
“Para perempuan di tempat manapun harus mendapat jaminan rasa aman,” tulis LBH Apik dalam keterangan pers menyambut Hari Perempuan internasional, Jumat (8/3/2013).
Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, ada 4.293 kasus kekerasan yang menimpa perempuan sepanjang 2012.
Kekerasan itu mulai dari korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), pemerkosaan, penganiayaan hingga pelecehan seksual.
Selain itu, tercatat ada juga 282 kebijakan yang isinya justru mendiskriminasikan perempuan, di antraanya UU No.1/1974 tentang Perkawinan.
“Atas kebijakan daerah yang mendiskriminasikan perempuan, Asosiasi LBH APIK Indonesia mendesak presiden untuk memerintahkan Menteri Dalam Negeri agar melakukan pembatalan atas kebijakan-kebijakan daerah,” tulis keterangan pers itu.
Sebenarnya, Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Konvensi CEDAW) dengan UU No.7/1984.
Ratifikasi tersebut merupakan komitmen melakukan penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.