PEKANBARU--Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar menyita puluhan ton produk pangan dan nonpangan ilegal di Pekanbaru dan Dumai, Riau yang diduga merupakan barang impor dari Malaysia, Singapura, dan China.
Tim melakukan inspeksi mendadak sejak 5 Maret di Dumai dan menemukan 10.000 batang produk baja tulangan beton yang diduga tidak memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI). Tim juga menyita sejumlah barang elektronik seperti printer multifungsi yang tidak dilengkapi buku petunjuk berbahasa Indonesia.
Tim Terpadu Pengawan Beredar melakukan inspeksi mendadak yang dipimpin oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Lucky S. Slamet dan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak bersama anggota dari dinas setempat dan aparat keamanan.
Di Pekanbaru, tim juga menyita empat truk berisi 10.000 kemasan minuman kaleng ilegal dan 11 produk pangan lainnya berupa jamu, permen dan makanan ringan asal Singapura dan Malaysia. Nilainya diperkirakan mencapai Rp217 juta.
Kepala BPOM Lucky S. Slamet mengatakan modus yang dilakukan para pemasok barang ilegal bermacam-macam. Ada yang yang mengganti kemasan dengan nomor registrasi palsu, hingga produk tanpa izin edar yang diselundupkan.
Menurutnya, sidak yang dilakukan tim ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi SNI maupun produk berbahaya.
"Kami juga ingin menciptakan iklim usaha yang adil. Karena pelaku usaha yang disiplin dan tertib juga banyak, dan mereka akan dirugikan dengan maraknya produk pangan dan nonpangan ilegal yang biasanya dijual murah," katanya seusai melakukan sidak ke sejumlah pusat perdagangan di Pekanbaru, Kamis (7/3).
Lucky mengatakan produk ilegal yang tidak sesuai standar, selain merugikan negara juga bisa memberikan ancaman bagi konsumen karena kualitasnya dibawah standar. Bahkan, lanjutnya, sejumlah produk pangan disinyalir menggunakan bahan kimia berbahaya yang bisa merusak kesehatan.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengatakan dalam sidak produk nonpangan, tim menemukan dua merek produk ban truk ringan asal China yang tidak menemuhi persyaratan baik nomor SNI maupun penandaan nomor pendaftaran barang (NPB).
Di pusat perdagangan Pekanbaru, tim juga menemukan dua merek pompa air yang tidak dilengkapi berbagai persyaratan, mulai dari NPB, SNI, maupoun buku petunjuk berbahasa Indonesia.
"Untuk sementara mereka diberi peringatan dan dilarang mengedarkan dan menjual produk tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan sejauh ini para pedagang itu hanya diberikan peringatan dan akan dilakukan pembinaan oleh dinas perdagangan setempat. Tim sedang menelusuri para imortir yang memasukan produk-produk ilegal itu ke Indonesia dan akan dikenai hukuman pidana.
Nus Nuzulia mengatakan pihaknya sebenarnya sudah rutin melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, pedagang, dan importir mengenai persyaratan dan aturan SNI. Namun, terkadang masih ada pengusaha yang memilih jalan pintas untuk meraup keuntungan yang besar dengan menjual produk ilegal