BISNIS.COM, BATAM - Gugatan Apindo dan Kadin Batam atas keputusan Gubernur Kepri mengenai UMK Batam 2013 tidak bisa diproses lebih lanjut karena keputusan tersebut tidak memenuhi unsur individual.
Ketua Pengadilan PTUN Tanjungpinang Kamer Togatorop mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menyatakan dalam Pasal satu butir 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan PTUN tercantum salah satu syarat gugatan bisa diproses adalah jika bersifat individual.
"Sementara Keputusan Gubernur Kepri bersifat absolut dan umum," kata dia, Rabu (6/3/2013).
Berdasarkan pasal tersebut, kata dia, Pengadilan pada Rabu pagi memutuskan menolak gugatan karena tidak memenuhi unsur tersebut.
Namun dia beralasan walaupun sejak awal tidak memenuhi unsur tersebut, pihaknya tetap melakukan sidang meski akhirnya memutuskan menolak gugatan tersebut.
"Karena gugatan memang tidak bisa dikabulkan," kata dia.
Penggugat, lanjutnya, memiliki waktu selama 14 hari yang diberikan pengadilan jika ingin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Jika Kadin Batam dan Apindo Kepri tidak mendaftarkan gugatan bandingnya, maka setelah 14 hari keputusan ini dianggap inkrah.
Sementara itu pihak penggugat yang diwakili tim pengacara menyatakan akan menyampaikan putusan pada Kadin dan Apindo sebelum mengambil keputusan banding atau menerima.
"Kami akan sampaikan dulu. Kami belum tahu apakah akan banding atau tidak," kata perwakilan tim pengacara Alhujjah Pohan.(k17/yop)