Bisnis.com, BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta semua pihak dapat mematuhi penetapan upah minimum/kabupaten kota (UMK) 2014, sebaliknya Apindo siap membantu perusahaan yang berencana menangguhkan pelaksanaannya.
Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengungkapkan mayoritas perusahaan keberatan atas penetapan besaran UMK 2014, namun apabila penetapannya sudah sesuai prosedur di dewan pengupahan semuanya harus dipatuhi.
"UMK sebagaimana diatur Permenakertrans No.7/2013 harus dibayarkan pengusaha. Tetapi jika pengusaha tidak memiliki kemampuan, bisa mengajukan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi lewat Apindo," katanya kepada Bisnis, Kamis (21/11).
Apindo memprediksi akan banyak perusahaan yang meminta penangguhan UMK 2014 mengingat besarannya terlalu tinggi, karena pengusaha sudah mendapatkan akumulasi beban dari biaya penaikan tarif dasar listrik (TDL), BBM, dan beban operasional lain.
Kecenderungan upah tinggi itu karena setiap pemerintah daerah saling mengintip besaran UMK agar tidak lebih rendah terhadap daerah sekitarnya. Padahal, besaran UMK antara satu daerah dengan yang lainnya tidak bisa disamakan.
“Seharusnya daerah tidak harus menetapkan UMK mengikuti daerah lain, karena biaya hidup di masing-masing daerah itu berbeda-beda. UMK itu bersifat otonom yang harus dihitung sendiri sesuai dengan kondisi daerahnya," tegasnya.
Dia meminta para pengusaha untuk tidak ragu-ragu melakukan efisiensi untuk memastikan keberlangsungan usaha. “Sebelumnya kami meminta buruh agar mempertimbangkan semua risiko dan potensi PHK. Mestinya pengusaha dan buruh bersatu karena perusahaan sebagai lahan hidup mereka," tegas Dedy.
Apindo mengharapkan kalangan buruh memahami kondisi saat ini karena beban produksi perusahaan tidak hanya UMK, tetapi ada berbagai komponen biaya untuk menjamin keberlanjutan produksi.
Apindo terus berupaya agar kebutuhan pekerja tetap terpenuhi dengan menjaga perusahaan sebagai penyedia lapangan kerja agar tidak gulung tikar.
Apindo juga keberatan dengan tingginya UMK di Jabar yang tidak sebanding dengan upaya pemerintah dalam memelihara persaingan bisnis yang semakin ketat, terutama dengan membanjirnya produk impor.
Saat ini berbagai jenis produk impor masuk bebas ke pasar-pasar di dalam negeri dengan harga murah. Sedangkan beban produksi kalangan industri lokal terus meningkat.
“Kami juga menyoroti pengurangan jumlah tenaga kerja outsourcing di sektor industri yang terpaksa mulai menghentikan kontrak kerja. Akhirnya industri memilih tidak memperpanjang pekerja paruh waktu,” tegasnya.
Apindo mengkhawatirkan, penyusutan tenaga kerja pada sektor industri di Jabar akan terus berlangsung karena industri padat karya secara terang terangan merelokasi ke daerah lain.
“Saya sudah sampaikan kepada pemerintah, mestinya industri padat karya mendapat perlakuan berbeda. Karena mereka menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” katanya.
Upah Minimum 2014, Apindo Siap Fasilitasi Penangguhan UMK
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta semua pihak dapat mematuhi penetapan upah minimum/kabupaten kota (UMK) 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
Keluarga Jokowi Gelar Akikah Putri Kaesang-Erina di Solo
59 menit yang lalu
5 Jurnalis Tewas saat Israel Bombardir Rumah Sakit di Gaza
1 jam yang lalu