BISNIS.COM, BATAM — Kadin Kota Batam akan mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan menyusul penolakan PTUN Tanjungpinang atas materi gugatan terhadap SK Gubernur Kepri Nomor 752 tahun 2012 tentang Penetapan UMK Batam 2013.
Ahmad Maruf, Ketua Kadin Kota Batam, menegaskan pihaknya masih berkeyakinan bisa memenangkan gugatan ini karena fakta di lapangan menunjukkan kenaikan upah 2013 ini sangat memberatkan pelaku usaha terutama UKM.
“Kami akan mengajukan banding ke PT TUN di Medan. Kami menilai penolakan di tingkat pengadilan pertama ini tidak beralasan,” ujarnya siang ini, Rabu (06/03).
Maruf mengatakan upaya Kadin untuk terus menggugat ini sebagai bentuk kepedulian organisasi pengusaha tersebut agas keluhan dari pelaku usaha atas kenaikan upah tahun ini.
Kadin, lanjut dia, tidak akan tutup mata atas kenyataan ini dan sebagai bukti komitmen kepada para anggota maka upaya banding akan terus dilakukan.(sus/yop)