Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUMAN TKI: Informasi kasus oleh Arab Saudi lambat

JAKARTA—Kementerian Luar Negeri di Arab Saudi seringkali terlambat memberikan informasi kepada kedutaan besar dan konsul jendral Indonesia di negara itu dalam kasus TKI yang masuk ke ranah hukum.

JAKARTA—Kementerian Luar Negeri di Arab Saudi seringkali terlambat memberikan informasi kepada kedutaan besar dan konsul jendral Indonesia di negara itu dalam kasus TKI yang masuk ke ranah hukum.

Akibatnya, pendampingan terhadap korban TKI saat investigasi dan peradilan tidak ada, sehingga yang bersangkutan menerima begitu saja hukuman, terutama hukum pancung.  

Menurut Ketua Bidang Etik Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M. Yamani, kedutaan besar Indonesia biasanya yang melayangkan protes tiada adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari kementerian luar negeri setempat saat ada TKI yang terancam hukuman penjara/pancung.

Sebenarnya, dia menambahkan kondisi tersebut bertentangan dengan aturan di Arab Saudi yang tercantum dalam pasal 4 Dekrit Raja No.M/39 tertanggal 28 Rajab 1422 H atau 16 Oktober 2001, bahkan Konvensi Wina 1963 juga mengatur tentang pemberitahuan tersebut.


“Jika ada pemberitahuan, setidaknya di saat investigasi dan hingga ke pengadilan ada pendampingan pengacara untuk mengungkap kebenaran, serta keadilan,” ujarnya, Senin (4/3/2013).

Yunus mencontohkan pada kasus TKI di Arab Saudi, Halimah binti Tarma Amir, pemegang iqomah (KTP bagi warga asing) 2273043196.

TKI yang bekerja di Arab Saudi selama dua tahun itu dituduh membunuh anak majikan yang bernama Reynad binti Sultan Al Harbi.

Laporan Usman Awad Jaidi, penerjemah bagi Halimah yang juga Perwakilan Himsataki di Riyadh, Arab Saudi menyatakan karena gajinya yang tidak pernah dibayar, TKI itu kesal sehingga anak majikan dibanting tanpa niat membunuh.

Namun, Yunus menjelaskan TKI yang belum diketahui asalnya itu berhasil selamat dari hukuman pancung setelah keluarga majikan memaafkannya tanpa syarat atau tanpa uang diyat (uang darah pengganti nyawa).

“Halimah kini dibebaskan Mahkamah [pengadilan] Riyadh karena dimaafkan oleh majikan tanpa dibebankan biaya satu riyal pun,” tukasnya. (msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : R Fitriana
Editor : Others
Sumber : R. Fitriana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper