Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU KEPERAWATAN dan PELAYANAN KESEHATAN

BISNIS.COM, JAKARTA—DPR mendesak pemerintan untuk segera melakukan pemerataan kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan merata.

BISNIS.COM, JAKARTA—DPR mendesak pemerintan untuk segera melakukan pemerataan kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan merata.

“Indonesia mengalami krisis pemerataan pelayanan kesehatan, terutama di daerah perbatasan, terpencil dan kepulauan,“ kata Angggota Komisi IX DPR Zuber Safawi, Selasa (12/2/2013).

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan regulasi keperawatan yang dapat menjamin pelaksanaan pelayanan kesehatan menjadi lebih baik dan merata.

Zuber menuturkan dalam rencana cetak biru pengembangan tenaga kesehatan hingga 2025, pemerintah menargetkan jumlah perawat tercukupi 158 per 100.000 jumlah penduduk.

“Target jumlahnya boleh tercapai, tapi tidak dengan pemerataan, kesenjangan antara desa-kota, perbatasan-pusat, dan pulau kecil-besar,” ungkapnya.

Dia menjelaskan cukup banyak kasus kematian akibat gagalnya tindakan medis yang dilakukan pada kondisi darurat karena ketiadaan tenaga kesehatan yang berwenang di pelosok daerah.

Dengan hadirnya UU Keperawatan, Zuber berharap mampu melahirkan kader-kader perawat baru yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan pemerataan di pelosok wilayah Tanah Air.

“Regulasi ini juga menjamin perlindungan bagi masyarakat penerima layanan keperawatan dengan kualitas pemberi layanan primer, seperti dokter dan perawat yang memiliki kualifikasi,” tuturnya.

Selain itu, praktik mandiri keperawatan diharapkan mampu mengatasi problem kesehatan di banyak daerah.

Dia menilai praktik keperawatan berpotensi untuk membantu pelaksanaan program promotif dan preventif kesehatan yang lebih progresif dan efektif, karena tugas perawat yang mencegah orang sakit menjadi lebih sakit.

DPR segera mengesahkan RUU Keperawatan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna, Selasa (12/2).

Lembaga legislatif ini bersama dengan pemerintah memiliki waktu maksimal tiga kali masa sidang untuk merampungkan pembahasan RUU dan mengesahkannya sebagai UU. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : R Fitriana
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper