Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Anas belum tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan sampai saat ini belum ada penetapan status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan sampai saat ini belum ada penetapan status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh KPK adalah isu bohong atau hoax.

"Selama belum disampaikan oleh pihak resmi, hal-hal tentang penanganan perkara, itu adalah isu sampai ada penjelasan resmi," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (8/2).

Saat ditanya, apa status Anas Urbaningrum saat ini, Johan menjawab, kalau Anas pernah diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang.

"Selama belum ada penjelasan resmi, baik melalui pimpinan KPK atau orang yang ditunjuk, maka isu itu tidak benar."

Dia menjelaskan Anas sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kaitannya dengan penyelidikan kasus Hambalang. "Kalau lebih prcaya PD [Partai Demokrat], silakan."

Sekali lagi, Johan menegaskan isu-isu yang beredar yang tidak dijelaskan secara resmi oleh pimpinan KPK, itu merupakan isu semata.

Johan menambahkan sampai saat ini tidak ada pencegahan untu Anas Urbaningrum. (faa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fahmi Achmad
Editor : Others
Sumber : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper