Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RAFFI AHMAD DITANGKAP: Dua Orang Lagi Konsumsi Narkoba

JAKARTA: Dua orang lagi diketahui mengonsumsi narkoba jenis baru di rumah artis Raffi Ahmad, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Siapa dia?

JAKARTA: Dua orang lagi diketahui mengonsumsi narkoba jenis baru di rumah artis Raffi Ahmad, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Siapa dia?

“Ada dua orang yang menggunakan zat baru, jadi secara total yang positif itu ada tujuh orang, yang diketahui dari urinnya,” ujar Kuswardani, Kepala UPT Laboratorium BNN, Senin malam (28/1).

Menurutnya, BNN telah melakukan cek rambut untuk mendeteksi kalau mereka yang pengguna kronis, pengguna tetap akan ditemukan di rambut.

“Misalnya ada seseorang gunakan jumlah sekian yang cukup besar, terus sudah 5 hari dan dirambutnya masih ada,” kata Kuswardani.

Artis sekaligus bekas presenter dan politisi Partai Amanat Nasional Wanda Hamidah termasuk di antara 17 orang yang ditahan BNN.  Keluarga Hamidah, secara terpisah di Kantor BNN, kawasan Cawang, Jakarta Selatan, menyatakan artis orang tua tunggal itu ada “di tempat dan waktu yang salah”. 

Dua artis lainnya adalah Irwansyah, dan Zaskia Sungkar.

Deputi Penindakan BNN Irjen Pol Benny Mamoto mengatakan barang bukti di tempat kejadian perkara, di antaranya MDNA sejenis ekstasi yang sudah dihancurkan dalam kapsul dan dua linting ganja.

“Penangkapan itu atas laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi dari mereka, yang bersangkutan sering melakukan pesta-pesta,” kata Mamoto.

Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah, Zaskia Sungkar, dan 13 orang diciduk dari kediaman Raffi dan menjalani pemeriksaan kantor Badan Narkotika Nasional, Jalan M.T. Haryono, Jakarta Timur.

Selain itu, mereka telah menjalani tes urine tetapi BNN mengharuskan mereka melakukan tes spesimen, yakni uji rambut guna menambah kelengkapan pengungkapan kasus ini.

BNN menyatakan narkoba yang ditemukan di kediaman artis Raffi Ahmad tergolong jenis baru sehingga membutuhkan waktu untuk diteliti.


Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN Kuswardani mengatakan methylenedioxy methamphetamine (MDMA)  atau dikenal sebagai ekstasi tersebut diduga jenis pengembangan terbaru narkoba yang belum masuk data perundang-undangan.

Menurut dedihumas.bnn.go.id, MDMA ditemukan tahun 1921 oleh perusahaan farmasi asal Jerman Merck, kemudian dipatenkan tahun 1914 untuk keperluan medis, dipakai oleh dokter ahli jiwa.

Ekstasi itu dibuat dalam bentuk tablet dan mulai bereaksi setelah 20-60 menit setelah dikonsumsi. Pil ini bekerja merangsang syaraf pusat otonom.

Efeknya akan berlangsung selama maksimal 1 jam dimana penggunanya akan merasa tubuhnya melayang, selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah pengguna akan merasa hebat dalam segala hal dan perasaan malu akan hilang.

Perasaan ini akan hilang dalam waktu 4-6 jam. Setelah itu perasaan seorang pengguna akan menjadi sangat lelah dan tertekan.


Efek seseorang menggunakan MDMA adalah :


1.    Lengan, kaki, dan rahang akan terasa kaku
2.    Mulut terasa kering
3.    Pupil mata membesar
4.    Jantung berdegup kencang  mencapai 120 detakan per menit dari detak jantung normal 60 detakan per menit.
5.    Timbulnya rasa mual
6.    Awalnya akan timbul kesulitan bernafas

Ekstasi MDMA menimbulkan ketergantungan dan kerusakan otak. Overdosis ekstasi ditandai dengan halusinasi, panik, muntah, diare dan kejang, koma, serta kematian. (Antara/ea/bas)(Foto:kaskus.co.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper