Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil AJB Bumiputera 1912 untuk membicarakan Rancangan Undang-undang (RUU) Usaha Perasuransian. 
 
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan pemanggilan itu juga untuk memperjelas tentang bentuk badan hukum perusahaan mutual yang saat ini satu-satunya diterapkan oleh AJB Bumiputera di Indonesa. 
 
"(Juga mempertanyakan) apakah dengan mutual dan Perseroan Terbatas sama statusnya dalam konteks perkembangan industri asuransi. Ataukah PT punya peluang lebih besar," kata Harry, Selasa (22/1).
 
Pemanggilan itu direncanakan berlangsung pekan depan. Harry mengatakan apabila bentuk badan hukum perusahaan mutual dan PT memiliki peluang yang sama dalam industri asuransi, maka bukan tidak mungkin bentuk mutual tetap dicantumkan dalam RUU Perasuransian.
 
Dalam RUU Perasuransian disebutkan badan hukum perasuransian hanya dibatasi dalam bentuk PT. Sejumlah asosiasi asuransi memberikan masukan agar bentuk badan hukum mutual dan koperasi tetap dicantumkan seperti yang telah diatur di UU No.2/1992 tentang Asuransi. (faa)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fahmi Achmad
Sumber : Yodie Hardiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper