Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN MEREK: Cap Kaki Tiga dipersoalkan

 

 

JAKARTA—Logo Cap Kaki Tiga  milik Wen Ken Drug Pte Ltd yang dikeluarkan oleh Direktorat Merek pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dipersoalkan oleh warga negara Inggris. Pasalnya, logo itu diklaim milik negara Isle of Man.

Isle of Man atau dikenal juga sebagai Mann adalah pemerintahan sendiri bernama British Crown Dependency, dengan lokasi di Laut Irlandia antara pulau Britania Raya dan Irlandia. Mereka bukan merupakan bagian dari Uni Eropa. Isle of Man mendapatkan ekonomi didasarkan pada perbankan luar negeri dan pariwisata. Pulau ini telah dihuni sejak sebelum 6500 SM.

Dalam gugatan No. 66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu Russell Vince (penggugat) mengajukan gugatan pembatalan atas 49 sertifikat merek milik Wen Ken Drug Pte Ltd.

Pria Inggris itu juga minta agar majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk memerintahkan penghentian produksi, distribusi, dan promosi, serta menarik dari perdaran atas produk-produk yang mengandung unsur-unsur kaki tiga dalam mereknya.

Rupanya, Vince sangat keberatan dengan adanya penggunaan lambang negara Isle of Man tanpa izin. Lambang tersebut, yang berupa Triskelion (foto kiri) atau kaki tiga telah digunakan tergugat (Wen Ken Drug) sebagai merek barang dan jasa.

Merek “Cap Kaki Tiga” (foto kanan) telah didaftarkan ke Direktorat Merek di Indonesia oleh Wen Ken Drug, sebuah perusahaan yang beralamat di Singapura.

Selama berabad-abad Isle of Man menggunakan lambang atau simbol kuno bernama Triskelion (kaki tiga), masing-masing dilengkapi dengan taji, yang ditekuk ke paha. Triskelion telah digunakan untuk publikasi pemerintah, mata uang, bendera, dan lain-lainnya.

"Tergugat yang secara tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek cap kaki tiga, bahkan merek cap kaki tiga juga menjadi obyek sengketa," kata penggugat dalam berkas gugatan yang Bisnis peroleh. 

Sementara itu, kuasa hukum Wen Ken Drug, Agus Nasrudin, menyatakan belum bisa memberikan tanggapan atas gugatan pembatalan merek tersebut. "Kami baru menerima gugatan hari ini dan belum membacanya. Kami akan berikan tanggapan minggu depan," ujarnuya seusai sidang Senin (14/1/2013).

Penggugat menganggap tindakan Wen Ken Drug yang mendaftarkan dan memakai simbol Triskelion dalam merek yang didaftarkannya mengandung iktikad tidak baik. Gugatan itu juga menyertakan Direktorat Merek sebagai turut tergugat karena dinilai lalai telah menerbitkan sertifikat merek Cap Kaki Tiga. (msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : M. Taufikul Basari

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper