Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JALUR HIJAU: Pemkab Badung Siapkan Regulasi Bebas Pajak

MANGUPURA-Pemkab Badung, Provinsi Bali, berencana memberikan kebijakan bebas pajak bagi lahan di jalur hijau sesuai kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang kini diserahkan ke pemerintah daerah.

MANGUPURA-Pemkab Badung, Provinsi Bali, berencana memberikan kebijakan bebas pajak bagi lahan di jalur hijau sesuai kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang kini diserahkan ke pemerintah daerah.

Bupati Badung AA Gde Agung mengatakan pada saat PBB-P2 masih dikelola pemerintah pusat, pemda hanya mendapatkan pembagian 64,8% dari total penerimaan.

Dari penerimaan tersebut, Pemkab Badung mengalokasikan APBD pada tahun 2012 sebesar Rp1,3 miliar untuk memberikan subsidi pembayaran PBB pada lahan yang masih murni berfungsi sebagai jalur hijau.

Dengan pengalihan kewenangan pembayaran PBB-P2 oleh pemda per 1 Januari 2013, Gde Agung menyebut sesuai peraturan daerah yang ditetapkan, lahan-lahan yang tergolong sebagai jalur hijau akan terbebaskan dari kewajiban membayar pajak.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan proteksi terhadap pemilik lahan yang mengelola lahannya sebagai lahan pertanian sehingga laju alih fungsi lahan pertanian dapat ditekan.

"Penyerahan kewenangan pemungutan PBB-P2 ini akan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk melestarikan budaya dan lingkungan sesuai prinsip pembangunan yang pro-culture dan pro-environment," katanya, Kamis (3/1/2013).

Sejak mengambil alih kewenangan pemungutan PBB-P2 Pemkab Badung telah melakukan langkah-langkah persiapan mulai dari menyusun regulasi berupa penetapan perda dan peraturan bupati, menyiapkan SDM dan organisasi dan sistem informasi, sarana dan prasarana, melakukan kerjasama dengan pihak terkait serta sosialisasi.

Kebijakan pengalihan ini, menurutnya, juga sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah,yang dalam hal ini Pemkab Badung berpedoman pada lima prinsip dasar pembangunan yang berkelanjutan yaitu pro-growth, pro-jobs, pro-poor, pro-culture dan pro-environment.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI Hartoyo mengungkapkan secara nasional PBB-P2 selama ini telah mencapai Rp8 triliun.Pemerintah pusat memperluas pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah daerah yakni Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB-P2 menjadi kewenangan pemerintah daerah.(ems)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : I Komang Robby Patria

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper