BALIKPAPAN--Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Perwakilan Daerah Balikpapan mencatat ada dua putusan perkara yang belum diselesaikan oleh pihak terlapor hingga akhir 2012 kendati putusan tersebut telah keluar pada 2008.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan Anang Triyono mengatakan seharusnya pihak terlapor membayar kewajibannya apabila tidak ada lagi gugatan yang diajukan terkait putusan tersebut. Pengajuan gugatan ke pengadilan negeri paling lambat 14 hari setelah putusan KPPU dikeluarkan.
“Memang ada yang mengajukan ke PN, dan terus berlanjut hingga ke MA. Namun, justru putusannya menguatkan putusan KPPU dan seharusnya pihak terlapor membayar kewajibannya,” kata Anang, Jumat (28/12/2012).
Dua putusan perkara yang belum terselesaikan kewajiban pembayarannya yakni tender Peningkatan Ruas Jalan Poros di Muara Koman, Kabupaten Paser, Kaltim dan perkara tentang pengadaan alat gizi RSUD AW Sjahranie.
Dalam perkara tender di Muara Koman terdapat tiga pihak terlapor yang berkewajiban membayar yakni PT Madya Sejahtera, PT Multiputri Sejahtera dan PT Al Fajar sejahtera. Denda yang harus dibayarkan beragam mulai dari Rp117 juta hingga Rp936 juta, tetapi pembayaran baru dilakukan dalam jumlah yang kecil.
“Ada yang baru membayar Rp100.000 dari denda Rp936 juta. Kami harapkan bisa segera melunasi karena ini masuk ke dalam kas negara,” ujarnya.
Adapun untuk perkara pengadaan alat gizi RSUD AW Sjahranie denda sebesar Rp1 miliar yang ditanggung renteng oleh CV Risa dan PT Binaco Group belum dibayarkan. Anang mengakui pihaknya tidak memiliki hak untuk memaksa dalam mengambil tagihan yang wajib dibayarkan kepada kas negara.
Rekapitulasi 2012
Sepanjang 2012, pihaknya menerima 40 laporan mengenai dugaan adanya persaingan usaha. Anang merinci, 15 laporan teregister, 22 laporan tertulis, serta tiga kegiatan konsultasi. Jumlah laporan ini lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu yang total hanya mencapai 32 laporan.
Perkara yang menyedot perhatian seperti penyelidikan mengenai semen yang sempat menyebabkan inflasi pada akhir 2011. Anang mengatakan pihaknya telah mendatangi produsen semen untuk berkonsultasi mengenai masalah semen tersebut.
“Rencananya tahun depan akan dilakukan penyelidikan lanjutan terkait hal ini,” katanya.
Adapula perkara akuisisi PT Pandega Citraniaga oleh PT Agung Podomoro Land Tbk. Anang mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai akusisi tersebut dan masih menelaah kemungkinan adanya monopoli.
Dia menambahkan sistem pelaporan yang dilakukan setelah akuisisi berjalan, menjadikan pihaknya bekerja setelah aksi usaha dilakukan. Dirinya berharap agar pelaku usaha bisa berkonsultasi terlebih dahulu sebelum melakukan aksi usaha. (K46)