Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH BURUH: Kaltim setujui rekomendasi UKM Balikpapan Rp1,725 juta

BALIKPAPAN: Gubernur Kalimantan Timur menyetujui rekomendasi upah minimum kota (UMK) Kota Balikpapan sebesar Rp1,725 juta Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) setempat akan segera mensosialisasikan keputusan ini kepada 1.600 perusahaan yang beroperasi

BALIKPAPAN: Gubernur Kalimantan Timur menyetujui rekomendasi upah minimum kota (UMK) Kota Balikpapan sebesar Rp1,725 juta Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) setempat akan segera mensosialisasikan keputusan ini kepada 1.600 perusahaan yang beroperasi di Balikpapan.Kepala Disnakersos Kota Balikpapan Amin Latief mengatakan persetujuan telah ditandatangani oleh Gubernur pada 5 Desember 2012. Penandatanganan tersebut sebagai legalitas telah disepakatinya besaran UMK sesuai dengan rekomendasi Walikota Balikpapan berdasarkan pada hasil rapat Dewan Pengupahan Kota.“Artinya, mulai 2013 seluruh perusahaan yang beroperasi di Balikpapan wajib melaksanakan keputusan ini,” ujarnya, Kamis (20/12).Sosialisasi akan dilakukan guna menyampaikan secara luas mengenai penerapan UMK sesuai dengan besaran baru tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja dalam melakukan sosialisasi tersebut.Kendati demikian, Amin mengelak membicarakan sangsi yang mungkin akan diberikan kepada perusahaan yang masih belum membayar upah sesuai dengan UMK. Dirinya mengaku akan mengedepankan komunikasi dalam mengatasi kendala penerapan keputusan yang mungkin akan terjadi pada tahun depan.Dirinya juga mengelak berkomentar mengenai rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin akan dilakukan perusahaan terkait adanya kenaikan upah. Namun, dirinya menegaskan efisiensi yang dilakukan perusahaan bisa pada pos lain dan bukan dengan cara melakukan PHK.Amin menambahkan belum mendengar adanya rencana gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai putusan ini. Namun, dirinya berharap agar keputusan ini bisa diterima karena sudah menjadi kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota.Hanya saja, dirinya mengkhawatirkan akan terjadi stagnasi penetapan UMK karena besarannya sudah melampaui KHL. Dalam UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan, jelasnya, disebutkan bahwa penetapan upah minimum diarahkan untuk mencapai angka kebutuhan hidup layak yang dihitung berdasarkan survei bersama. “Sementara Balikpapan kalau mengikuti standar UMP sudah melampaui KHL [kebutuhan hidup layak] yang ditetapkan sehingga kemungkinannya dalam 2 - 3 tahun ke depan bisa saja akan tetap standar UMK [upah minimum kota]-nya,” tambahnya. Dia menyebutkan penetapan UMP oleh Gubernur Kaltim mencapai Rp1,75 juta dengan memergunakan asumsi KHL dari Kota Samarinda. Sementara, KHL Kota Balikpapan berdasarkan survei hanya mencapai Rp1,56 juta. (arh)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper