JAKARTA—Mahkamah Pelayaran akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada Mualim I kapal tanker Norgas Cathinka karena lalai dalam prosedur pencegahan kecelakaan sehingga terjadi tubrukan maut dengan Kapal Motor Bahuga Jaya. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Pelayaran Kapten Utoyo Hadi disaksikan oleh empat anggota yakni Chief Engineer Rusman Hoesien, Edi Sunaryo, Kapten Supardi, dan Benny Haryono. Sidang pembacaan keputusan pada 11 Desember 2012 itu diambil setelah digelar tiga kali sidang masing—masing pada 20 November (pihak Norgas), 22 November (Bahuga), dan 27 November 2012 (saksi di luar awak kapal). Sidang yang dihadiri lebih dari 87 orang itu dimulai tepat waktu pada 9.30 WIB dan selesai sekitar 12.30 WIB bertempat di Jalan Boulevard Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kapten Utoyo Hadi mengatakan berdasarkan keterangan dalam seluruh sidang, pihaknya memutuskan menghukum Mualim I atau Chief Officer Norgas yakni Su Jibing (Tersangkut I). Sanksi tersebut akan diserahkan kepada negara yang mengeluarkan sertifikat pelaut yang bersangkutan yakni di China melalui wakil kedutaan di Jakarta. “Tersangkut I yakni Mualim I Norgas, telah lalai, tidak mengiukuti aturan dalam peraturan pencegahan tubrukan di laut, tidak sesuai dengan good seamanship,” katanya di Jakarta, Selasa (11/12). Di sisi lain, berdasarkan keterangan sidang, Mahkamah Pelayaran membebaskan dua Tersangkut lain yakni Lat Ernesto Jr Silvina (Nakhoda Norgas) dan Sahat Marulitua Manurung (Nakhoda Bahuga) karena dinilai sudah bertindak sesuai dengan kecakapan pelaut baik sebelum maupun setelah terjadi tubrukan. Mekipun sebagai orang yang bertanggung jawab penuh di atas kapal, kedua nakhoda sudah melimpahkan wewenang kepada mualim ketika tubrukan terjadi. Utoyo mengungkapkan tubrukan dengan Bahuga terjadi disebabkan karena Norgas sebagai kapal yang diwajibkan menyimpang sesuai dengan aturan Peraturan Pencegahan Tabrakan Kapal (International Regulations for Preventing of Collisions at Sea 1972) tidak melakukan upaya pencegahan. “Sebagai perwira jaga, Mualim I Norgas, pada jarak 3,5 nautical mile, berdasarkan pengamatan visual dan elektonik, sudah tahu risiko tubrukan tapi tidak mengambil tindakan dini untuk mencegah sehingga menimbulkan situasi kritis dan ragu-ragu sehingga mengabikatkan tubrukan,” katanya.Su Jibing juga tidak menuruti perintah bernavigasi dalam situasi padat pelayaran dengan kemungkinan potensi tubrukan tetapi tetap menjalankan kemudi otomatis, mematikan alarm, dan tidak memberitahu nakhoda. Tubrukan kapal tanker milik Norgas Carrier Pte Ltd dengan Bahuga, kapal ferry jurusan Merak—Bakauheni—milik PT Atosim Lampung Pelayaran itu terjadi pada 26 September 2012, pukul 04.45 WIB di perairan Selat Sunda. Akibat tubrukan itu Bahuga tenggelam dan peristiwa naas itu menewaskan enam orang termasuk Mualim I Bahuga dan satu orang hilang. Utoyo mengatakan hasil keputusan Mahkamah Pelayaran bisa menjadi pijakan bagi kedua belah pihak untuk memproses lebih jauh ke ranah hukum pengadilan umum karena pengadilan di mahkamah itu adalah pengadilan profesi. Dari sisi perdata, kedua belah pihak juga bisa menggunakan jasa arbitrasi guna mencapai musyawarah untuk berdamai sehingga tidak mesti melalui pengadilan jika ingin menuntut kerugian atas tubrukan itu. (Bsi)
KECELAKAAN BAHUGA JAYA: Ini dia keputusan Mahkamah Pelayaran
JAKARTA—Mahkamah Pelayaran akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada Mualim I kapal tanker Norgas Cathinka karena lalai dalam prosedur pencegahan kecelakaan sehingga terjadi tubrukan maut dengan Kapal Motor Bahuga Jaya. Keputusan itu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hery Trianto
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
42 menit yang lalu
Rusia Diduga Berada di Balik Jatuhnya Pesawat Azerbaijan
4 jam yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
5 jam yang lalu
Mahfud MD Kritisi Vonis Harvey Moeis: Tidak Setimpal!
8 jam yang lalu