BALIKPAPAN-Rencana pengajuan gugatan para pengusaha terhadap penetapan angka upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi ditunda karena pihak pengusaha masih menyiapkan kelengkapan data pendukung.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Herry Johanes mengatakan data yang sedang disiapkan berupa masukan dari seluruh elemen dunia usaha. Sesuai jadwal, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (28/11).
“Kami sudah bentuk tim advokatnya. Tinggal menunggu masukan dari teman-teman pengusaha sebagai pihak yang berkepentingan dalam hal ini,” katanya kepada Bisnis hari ini (29/11).
Menurutnya, kebijakan penetapan angka UMP masih bisa digugat hingga 90 hari ke depan terhitung pada 1 November 2012. Persiapan yang matang diharapkan bisa memberikan landasan yang kuat bagi pengusaha dalam mengajukan gugatan.
Adapun pertimbangan pengajuan gugatan didasarkan pada keputusan penetapan UMP yang tidak mengindahkan masukan Dewan Pengupahan Provinsi. “Hal itu menjadi sinyalemen bahwa ada aturan yang diabaikan”.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kaltim Bambang Setiono berpendapat pengajuan gugatan itu sah untuk dilakukan. Namun dia mengingatkan ada jalan lain yang bisa ditempuh oleh pengusaha terkait UMP yakni penundaan pembayaran upah sesuai dengan batas minimal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Ichwansyah memersilahkan pengajuan tuntutan oleh pengusaha terkait UMP. Namun, pihaknya hanya mengingatkan bahwa penetapan nilai UMP oleh gubernur sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Gubernur yang memiliki hak prerogatif menentukan UMP sesuai amanah UU Ketenagakerjaan,” tegasnya. (yus)