Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAPAL BAHUGA JAYA: Atosim Lampung Pelayaran Ultimatum Norgas Cathinka

JAKARTA: Kuasa Hukum PT Atosim Lampung Pelayaran, pemilik Kapal Motor Bahuga Jaya, akan mengultimatum pihak Norgas Cathinka dengan memperkarakan pencemaran nama baik jika Norgas Cathinka tidak mengikuti prosedur perkara.Chandra Motik Yusuf, Kuasa Hukum

JAKARTA: Kuasa Hukum PT Atosim Lampung Pelayaran, pemilik Kapal Motor Bahuga Jaya, akan mengultimatum pihak Norgas Cathinka dengan memperkarakan pencemaran nama baik jika Norgas Cathinka tidak mengikuti prosedur perkara.Chandra Motik Yusuf, Kuasa Hukum PT Atosim Lampung Pelayaran, mengatakan selama ini pihak Norgas selalu menyatakan kapal Bahuga yang bersalah dalam peristiwa tabrakan pada 26 September 2012 yang membuat kapal tersebut tenggelam.Padahal, persidangan kasus tersebut baru akan berjalan dan pada pekan depan akan disidangkan di Mahkamah Pelayaran.“[Pencemaran] ada rencana nanti, kalau nanti tidak terjadi perdamaian yang kami harapkan. Kami inginkan semua baik-baik saja, tapi beberapa kali [Norgas] menyatakan kami bersalah padahal masih proses,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (13/11/2012).Tabrakan kapal itu menyebabkan Bahuga Jaya tenggelam di perairan Selat Sunda dan menewaskan tujuh korban penumpang Bahuga Jaya.“Selama ini kami engga pernah konferensi pers karena anggap kasus ini masih dalam proses. Minggu depan akan diproses di Mahkamah Pelayaran, nanti akan diputuskan siapa yang salah dan benar dan seberapa jauh kesalahan kedua belah pihak,” katanya.Dia mengatakan proses hukum perdata soal kerugian klaim dari sisi Bahuga Jaya dan pidana dari sisi meninggalnya penumpang kapal tetap berjalan simultan. Untuk pidana, katanya, sudah ditetapkan tiga tersangka yakni nakhoda dan mualim satu dari Norgas dan satu nakhoda dari Bahuga Jaya.Adapun pengadilan Mahkamah Pelayaran sifatnya administratif. Dia mencontohkan hukuman administratif misalnya nakhoda bersalah maka tidak diperkenankan melaksanakan fungsi dan tugas dalam kurun waktu tertentu.Dia juga menegaskan sudah beberapa kali Norgas menyatakan membawa barang berbahaya yakni Propylene tetapi sesuai dengan manifest yang dirinya peroleh, barang bawaan Norgas yakni Polymer Propylen yang tidak berbahaya. “Polymer propylene itu sifatnya stabil dan tidak berbahaya sebagaimana kami dapat masukan dari MIPA UI.”Soal dugaan modifikasi kapal dan perbedaan tanggal pembuatan kapal, Chandra menegaskan klien-nya hanya sebagai pembeli yang membeli kapal tersebut di Indonesia. Soal kapal kepunyaan pengusaha dan narapidana Artalyta Suryani, dia kabar itu.“Klien kami beli sudah di Indonesia, kalau tua atau muda atau apa kek yah kami mempercaya sertifikat yang dikeluarkan.”Juru bicara Norgas Charles Freeman mengatakan Norgas Cathinka adalah kapal pengangkut Liquefied Petroleum Gas (gas bumi cair). Saat ini Norgas Cathinka mengangkut muatan propylene cair, sebagaimana dinyatakan jelas dalam semua dokumen, termasuk dokumen kapal.“Bahan yang dibawa oleh kapal tanker Norgas Cathinka adalah “polymer grade propylene” adalah gas propylene yang kualitasnya tinggi sehingga dapat digunakan dalam pembuatan produk-produk polymer yang umum dikenal sebagai plastic,” katanya dalam siaran pers. (bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hery Trianto
Sumber : M. Tahir Saleh, Hendrikus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper