Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASDP INDONESIA: Dituduh Anti Serikat Pekerja, Dirut Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

JAKARTA: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Danang S. Baskoro ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana anti serikat pekerja.Laporan pada Senin 12 November itu disampaikan Maruli

JAKARTA: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Danang S. Baskoro ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana anti serikat pekerja.Laporan pada Senin 12 November itu disampaikan Maruli Tua Rajagukguk, pengacara publik LBH Jakarta, selaku kuasa hukum Serikat Pekerja Indonesia Ferry (SP-IF) bersama dengan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Opsi, SKASI, dan Serikat Pekerja Koja.“Laporan dugaan melakukan tindak pidana anti serikat pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28 jo. Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ serikat Buruh, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” katanya dalam siaran pers, Selasa (13/11/2012). Adapun hukuman denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta sesuai dengan tanda bukti lapor No; TBL/3905/XI/2012/PMJ/Dit.Reskrimsus.Ketua Umum SP-IF Widodo Edi Sektianto membeberkan beberapa tindak pidana anti serikat pekerja yang dilakukan oleh Danang.Pertama, managemen ASDP Indonesia Ferry melalui Komisaris Utama menghimbau agar (SP-IF) dan Serikat Pekerja ASDP dilebur menjadi satu, tetapi SP-IF melalui musyawarah nasional yang diadakan pada Desember 2011 di Bandung menolak.Kedua, melarang kegiatan SP-IF seperti buka puasa bersama, program aksi pengendalian kebocoran pendapatan dan biaya di ASDP melalui pakta integritas.Ketiga, Danang memutasi Ketua SP-IF Widodo Edi Sektianto. Keempat, melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Ketua SP-IF Widodo Edi Sektianto karena tidak mau melaksanakan mutasi.Kepala Humas ASDP Intan Sugiarti menjelaskan perusahaan belum mengetahui informasi laporan LBH Jakarta tersebut terhadap pimpinan perusahaan pelat merah itu.

“Saya belum dapat laporan itu, sampai saat ini engga ada isu soal itu. Dan di ASDP tidak ada serikat pekerja yang diberangus, kami menghormati asas demokrasi,” katanya.Maruli menambahkan bahwa tindakan anti serikat yang dilakukan oleh Danang sebelumnya telah diadukan ke pengawas ketenagakerjaan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.Menurut penelaahan dari Kemenakertrans, katanya, Danang diduga kuat melakukan tindak pidana anti serikat pekerja melanggar Pasal 28 jo. Pasal 43 UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.“Meminta kepada Dirut ASDP untuk tidak melaksanakan PHK sepihak terhadap pelapor, karena pelaksanaan PHK Sepihak tersebut dapat memperkuat adanya unsur-unsur dugaan pelanggaran kebebasan berserikat sebagaimana diatur UU,” tegasnya.

Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengecam tindakan yang dilakukan oleh Dirut ASDP yang merupakan cara orde baru yang ingin “membungkam” dan memberangus serikat pekerja dikarenakan SP-IF tidak dapat dijinakkan sesuai dengan keinginan Direksi ASDP.Dia juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan tersebut. Selain itu, dia mendesak Kementerian BUMN segera memberhentikan atau mencopot Direktur Utama ASDP yang melakukan tindak pidana anti serikat pekerja. (bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hery Trianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper