Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MERRIL LYNCH INDONESIA Minta Waktu Pengajuan Proposal Perdamaian

JAKARTA: Kuasa hukum PT Merril Lynch Indonesia meminta waktu untuk mengajukan proposal perdamaian berkaitan dengan  perlawanan atas putusan Mahkamah Agung yang menghukum perusahaan itu membayar ganti rugi material Rp250 miliar dan immaterial Rp1miliar

JAKARTA: Kuasa hukum PT Merril Lynch Indonesia meminta waktu untuk mengajukan proposal perdamaian berkaitan dengan  perlawanan atas putusan Mahkamah Agung yang menghukum perusahaan itu membayar ganti rugi material Rp250 miliar dan immaterial Rp1miliar dalam perkara No.706 K/PDT/2011, tertanggal 14 Desember 20011.“Kuasa hukum PT Merril Lynch Indonesia meminta waktu satu pekan lagi, guna menyampaikan proposal perdamaian atas permohonan perlawanan yang diajukan perusahaan tersebut,”ungkap Hartonotanudwidjaja, Kuasa Hukum Harjani Prem Ramchand, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012).Menurut Hartono, permintaan waktu untuk mengajukan proposal perdamaian itu hanya mengada-ada dari pihak kuasa hukum PT Merril Lynch Indonesia untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi MA No.706/K/PDT/2011.Dalam perkara perlawanan ini, PT Merril Lynch Indonesia sebagai pelawan I, Merril Lynch International Bank Limited (Merchant Bank) sebagai pelawan II, melalui kuasa hukumnya Frans Hendra Winarta mengajukan perlawanan terhadap Harjani Prem Ramchand sebagai terlawan atas putusan Mahkamah Agung yang menghukum para pelawan membayar ganti rugi secara tanggung renteng dalam bentuk material Rp250 miliar dan immaterial Rp1 miliar dalam perkara No.706 K/PDT/2011, tertanggal 14 Desember 20011.Hartono Tanuwidjaja mengatakan perlawanan yang dilakukan para pelawan sangat tidak berdasar hukum karena perkara perlawanan yang dimohonkan para pelawan telah dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) oleh para pelawan.

"Putusan MA yang telah berkekuatan hukum sudah menjadi dasar hukum yang tidak terbantahkan dengan permohonan perlawanan tersebut.”Perlawanan yang diajukan para pelawan, katanya, tidak memiliki dasar hukum karena perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada alas hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk memproses perkara itu kembali.Kuasa hukum para pelawan, Hary Budiman dari Kantor Hukum Frans Hendra Winarta, mengatakan tidak diberikan kapasitas untuk memberi penjelasan kepada wartawan berkaitan perkara tersebut. “Tanyakan saja kepada Pak Frans Hendra Winarta,”katanya.Namun pengacara Frans Hendra Winarta yang dihubungi melalui ponselnya juga menolak memberikan keterangan. “Saya no comment untuk memberi penjelasan dalam perkara ini,”katanya singkat kepada Bisnis. (bas)(Foto:asiaone.com)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper