JAKARTA: Google Inc menolak permintaan Gedung Putih yang meminta pihaknya menghentikan penayangan video film “Innocent of Muslims” di YouTubeGoogle yang menaungi YouTube mengatakan telah menyensor video tersebut di India dan Indonesia atas permintaan khusus. Sebelumnya, pada hari Rabu (12/9), Google juga menghentikan peredarannya di Mesir dan Libya, menyusul penyerangan terhadap Kedubes AS di kedua negara tersebut.Google menggatakan kebijakan pembatasan video di YouTube didasarkan pada hukum yang berlaku di negara bersangkutan dan bukan pada tekanan politik.Namun, video penghinaan agama itu masih bisa diakses di negara lain karena YouTube masih menganggapnya tidak melanggar pedoman layanan mereka yang melarang konten seksual eksplisit, grafis atau penggambaran kekerasan, kebencian atau hal-hal buruk seperti penyiksaan hewan, penyalahgunaan narkoba atau aksi meminum minuman keras anak di bawah umur.“Prinsip ini selalu diterapkan sejak kami tetapkan pada tahun 2007,” kata juru bicara perusahaan itu, seperti diberitakan Reuters."Kami telah membatasi akses ke dalam negara-negara di mana itu adalah ilegal seperti India dan Indonesia, serta di Libya dan Mesir, mengingat situasi yang sangat sensitif di kedua negara," kata perusahaan itu. "Pendekatan ini sepenuhnya konsisten dengan prinsip kami pertama diletakkan pada tahun 2007."Pemerintah AS mengatakan pada hari Jumat (14/9), mereka sedang menyelidiki apakah produser film, Nakoula Basseley Nakoula, warga mesir penganut Kristen Koptik yang tinggal di Southern California.Film itu sendiri berisikan adegan-adegan pria yang memerankan tokoh Nabi Muhammad. Melalui filmnya, sutradara dan produser film menyebutkan bahwa Islam merupakan agama yang penuh dengan kebencian.(api)
FILM MENGHINA NABI MUHAMMAD: Google tolak permintaan AS blokir Innocence of Muslims
JAKARTA: Google Inc menolak permintaan Gedung Putih yang meminta pihaknya menghentikan penayangan video film “Innocent of Muslims” di YouTubeGoogle yang menaungi YouTube mengatakan telah menyensor video tersebut di India dan Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lingga Sukatma Wiangga
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
30 menit yang lalu
MA Copot 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
59 menit yang lalu