MAKASSAR—Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan empat kapal fiber di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat setelah ditetapkan adanya tersangka.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menanti hasil pemeriksaan teknis komponen kapal yang dilakukan oleh lembaga independen.
“Kami masih menunggu laporan tim teknis untuk memeriksa komponennya apakah sesuai dengan kontrak [atau tidak], diduga komponen kapal di mark up [dinaikan] dengan anggaran Sulbar tahun lalu, ini yang akan kami tuntaskan,” ujarnya, hari ini, Rabu (27/6/2012).
Dalam kesempatan lain, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan pihaknya telah menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat (Sulbar) HH, sebagai tersangka dugaan kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dari kasus-kasus itu ditemukan bukti kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” katanya seperti dikutip Antara.
Tersangka Kepala Dinas DKP berinitial HH ini, dalam pengadaan kapal—kapal fiber tersebut menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Dia mengatakan dalam kasus itu proyek pengadaan empat kapal motor tidak dituntaskan 100% padahal proses pencairan anggaran dilakukan secara langsung sebesar Rp5,3 miliar pada Desember 2011.
Dari peninjauan anggota penyidik di lapangan, hanya ditemukan satu unit kapal motor berkapasitas 30 gross ton (GT) padahal seharusnya sebanyak empat unit dengan anggaran per kapal sebesar Rp1,3 miliar.
Nur Alim mengatakan meski informasi dari Asisten Pidana Khusus Kejati sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan sampai pada penetapan tersangka, dirinya belum menerima hasil laporan pemeriksaan dari lembaga yang ditunjuk tersebut. “Kalau Pak Amir [Chaerul Amir] yang sudah katakan itu [penetapan tersangka] berarti memang demikian, tapi hasil pemeriksaan awal kami belum terima,” katanya.
Sebetulnya, kata Nur Ali, ketika status kasus dinaikan menjadi penyidikan, lalu akan dilanjutkan dengan audit investigasi proyek tersebut oleh lembaga resmi pemerintah yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah.
Dia mengatakan proyek tersebut nantinya tidak hanya melibatkan DKP melainkan juga rekanan dalam proyek tersebut meski tidak menyebutkan secara ditel identitasnya. Akan tetapi Bisnis mencatat rekanan DKP Sulbar dalam proyek tersebut adalan CV Imam Asmara Bakti. Adapun Kejati Sulsel juga memiliki wilayah kerja mencakup Provinsi Sulbar. (msb)
BACA JUGA:
- REKOMENDASI SAHAM: 8 Saham layak dicermati
- TIPS HILANGKAN BAU Tak Sedap di Rumah dan Kamar
- PARIS HILTON Jadi DJ, Dapat Ejekan Saat Tampil di Brasil
- HARGA EMAS & BUYBACK ANTAM Kompak Naik Rp2.000/gram
- KRISIS EROPA: Euro tak mampu tangkal tekanan
- HARGA EMAS bergerak pada kisaran US$51/gram