JAKARTA : Pemerintah siap menerbitkan tiga Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau pada tahun ini, untuk melengkapi empat Perpres RTR Pulau yang sebelumnya telah diterbitkan sejak 2011 lalu.Ketiganya ialah Perpres RTR Pulau Papua, RTR Pulau Maluku, dan RTR Pulau Nusa Tenggara.Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Imam Ernawi mengatakan ketiga Perpres RTR Pulau tersebut saat ini sudah tidak memiliki kendala teknis lagi sehingga tinggal menunggu waktu penerbitannya saja."Perpres RTR Pulau ada enam. Empat diantaranya sudah diterbitkan, masih ada tiga yang belum [RTR Pulau] Papua, [RTR Pulau] Maluku, dan [RTR Pulau] Nusa Tenggara target pada tahun ini," ujarnya, Senin. 4 Juni 2012.Menurutnya, Perpres RTR Pulau penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan dan pengendalian pemanfaatan ruang di pulau tersebut. Selain itu juga mengatur sinkronisasi dan operasional keterpaduan sektoral tingkat pusat."Jadi itu (Perpres RTR Pulau) memberi arahan pada setiap provinsi yang ada di pulau itu, sekaligus memperkuat peran pusat untuk koordinasi untuk pengembangan wilayah sepulau, makanya perlu dibuat perpres."Sementara untuk Perpres RTR Pulau yang sudah diterbitkan, Imam berharap tidak hanya berhenti pada proses sosialisasi tetapi juga harus benar-benar diimplementasikan secara baik oleh sektor terkait.Empat perpres RTR Pulau yang suda diterbitkan yakni Perpres Nomor 88/2011 tentang RTR Pulau Sulawesi, Perpres Nomor 3/2012 tentang RTR Pulau Kalimantan,
Selanjutnya Nomor 13/2012 tentang RTR Pulau Sumatera, serta Nomor 28/2012 tentang RTR Pulau Jawa-Bali. (ra)