Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LUMPUR SIDOARJO: Pemerintah minta Lapindo segera selesaikan ganti rugi

JAKARTA: Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto meminta Lapindo Brantas Inc untuk segera menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi kepada masyarakat di area peta terdampak semburan dan luapan lumpur Lapindo sebesar Rp900 miliar pada tahun ini.

JAKARTA: Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto meminta Lapindo Brantas Inc untuk segera menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi kepada masyarakat di area peta terdampak semburan dan luapan lumpur Lapindo sebesar Rp900 miliar pada tahun ini.

 “Lapindo Berantas harus segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi, itu harus selesai tahun 2012 dan mereka masih menyatakan kesanggupannya,” ujar Menteri PU usai pelantikan pejabat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), hari ini, 1 Juni 2011

Menteri juga meminta kepada pejabat baru BPLS untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian pembayaran tersebut. Terkait penyelesaian infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pemerintah, Djoko juga meminta BPLS segera mempercepat penyelesaian pemanfaatan relokasi jalan, serta pemebebasan ganti rugi tanah di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, untuk aset tanah dan bangunan yang telah diberli oleh negara, Menteri meminta agar BPLS dapat mengamankan aset tersebut agar tidak diambil alih oleh perorangan maupun kelompok. “BPLS harus memikirkan untuk mengembangkan wilayah dan memamfaatkan ruang pada area tanah dan bangunan yang telah dibeli negara.”

 

Sementara untuk pembayaran ganti rugi yang harus diselesaikan oleh pemerintah yakni  pembayaran yang harus segera diselesaikan oleh Lapindo Berantas termasuk jual beli tanah dan bangunan untuk wilayah di 3 desa dan 9 RT serta pembayaran uang muka sebesar 20% untuk wilayah di 65 RT.

"Yang menjadi tanggung jawab pemerintah akan terselesaikan pada 2013 jadi kepastiannya lebih tinggi," tuturnya.

Kepala BPLS Sunarso mengatakan dari total yang harus dibayarkan oleh Lapindo Brantas untuk penanganan ganti rugi akibat semburan lumpur Lapindo sebesar Rp 3,8 triliun.

 

Dari kebutuhan tersebut, Rp2,9 triliun diantaranya sudah dibayarkan, sehingga masih ada tunggakan sebesar Rp900 miliar. “Untuk percepatan kita minta agar mereka menyelesaikan yang belum terbayarkan,” tuturnya.

 

Sejak 2006-2010, pemerintah sudah mengucurkan APBN sebesar Rp2,8 triliun untuk menanggung ganti rugi korban lapindo.Pada 2012-2014, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 5,8 triliun. Anggaran 2012-2014 tersebut terdapat dalam rencana kerja pemerintah dengan rincian pada 2011 sebesar Rp1,2 triliun, tahun ini sebesar Rp1,3 triliun, tahun depan sebesar Rp1,4 triliun dan 2014 sebanyak Rp1,7 triliun.(mmh) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper