Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUMAH MURAH: Perumnas siap bangun jika ada dana PSO

JAKARTA: Perum Perumnas siap ditugaskan Kementerian Perumahan Rakyat membangun rumah murah Rp25 juta dan rumah sejahtera tapak Rp70 juta dengan syarat pemerintah memberikan dana pelayanan publik (public service obligation/PSO).

JAKARTA: Perum Perumnas siap ditugaskan Kementerian Perumahan Rakyat membangun rumah murah Rp25 juta dan rumah sejahtera tapak Rp70 juta dengan syarat pemerintah memberikan dana pelayanan publik (public service obligation/PSO).

 

Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto mengatakan selama ini Perumnas tidak pernah diberikan PSO oleh pemerintah, padahal dana PSO tersebut dapat digunakan untuk mengcover selisih harga rumah murah dan rumah sejahtera sehingga harganya dapat sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Seperti diketahui pada tahun lalu pada tahun lalu Kemenpera telah menyetujui dana PSO ke Perumnas sebesar Rp400 miliar, tetapi dana ini tidak terealisasi. Tahun ini Perumnas mengusulkan dana PSO guna mendukung percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat menengah ke bawah sebesar Rp1,25 triliun yang belum mendapat tanggapan dari Kemenpera.

 

"Pembangunan rumah itu ada harga jual pasar dan harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah. Kalau mau harga dibawah itu [harga jual pasar], maka harus ada bantuan PSO. Dalam mekanisme penyediaan rumah murah dan rumah sejahtera tapak sudah otomatis mendapatkan PSU [prasarana, sarana, dan utilitas],” kata Himawan saat ditemui di kantornya, hari ini.

 

Menurutnya apabila Perumnas ditugaskan untuk membangun rumah dengan harga yang dipatok tidak memenuhi biaya operasional maka sudah seharusnya pemerintah memberikan insentif.

 

"Kalau pemerintah tidak memberikan PSO maka pemerintah harus memberikan lahan dan menyiapkan prasarana lainnya. Kalau tidak harga jual rumah sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pemerintah,” imbuhnya.

 

Kesepakatan harga itu, lanjutnya, bisa menggunakan pihak ketiga untuk mengkaji seperti di Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (arh)

 

BERITA FINANSIAL PILIHAN REDAKSI:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper