JAKARTA: Bank Indonesia akan mengeluarkan kebijakan kepemilikan saham maksimal perorangan dan lisensi berganda pada akhir Mei 2012.Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan aturan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia sekitar akhir Mei atau paling lambat awal Juni 2012."Jangan dibayangkan aturannya akan berbeda dengan yang ada di Asean. Kurang lebih sama. Bergabung dengan aturan multiple license [lisensi berganda] dan single investor [kepemilikan perorangan]," ujarnya hari ini, Jumat, 27 April 2012.Menurutnya beleid anyar tersebut sudah mempertimbangkan peraturan pemerintah yang mengizinkan kepemilikan saham asing hingga 99% dalam industri perbankan. Oleh sebab itu kedua peraturan tidak akan bertentangan satu sama lain.Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Ahmad Difi Johansyah menjelaskan dalam aturan WTO, suatu negara diizinkan membentuk aturan tersendiri apabila berkaitan dengan prinsip kehati-hatian (prudential). Artinya aturan yang telah disepakati dalam WTO tidak harus dilaksanakan secara mentah.Selain itu, tambah Darmin, BI dapat memberikan lisensi kepemilikan saham maksimal di industri perbankan bagi perusahaan yang termasuk dalam kelompok usaha yang diatur dengan ketat (highly regulated) oleh regulator."Kalau highly regulated pemiliknya, misalnya bank memiliki bank, itu bisa. Atau perusahaan lain yang highly regulated pemilikinya. Namun kalau perusahaan biasa, misalnya perusahaan sepatu memiliki bank, ada batasnya," tegasnya. (tw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel