JAKARTA: Amnesti Internasional (AI) mendesak pemerintah Indonesia segera memberikan pelayanan medis kepada tahanan politik asal Papua, Filep Karma yang kini diketahui menderita tumor usus dalam penjara Abepura, Papua. Filep dihukum karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 2004.
Organisasi HAM internasional tersebut menyatakan keterangan sakit tumor itu diperoleh dari tim dokter di Rumah Sakit Dok Dua, Jayapura yang melakukan pemeriksaan medis pada Maret lalu.
Mereka mengonfirmasikan bahwa Filep harus mendapatkan perawatan lebih lanjut, di mana provinsi tersebut tak memiliki peralatan medis yang memadai.
"Otoritas penjara Abepura mengizinkan Filep Karma untuk pergi ke Jakarta, tetapi mereka menolak untuk mengganti biaya perawatan medis maupun perjalanannya. Padahal berdasarkan ketentuan, semua biaya medis pada tahanana harus ditanggung negara," demikian seperti dilansir dalam situs AI.
AI memaparkan Filep hingga kini menderita sejumlah masalah kesehatan selama dalam masa tahanannya, termasuk bronchopneumonia, kelebihan cairan di paru-paru serta infeksi saluran urin. Pada Juli 2010, Filep diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani bedah prostat. Pada November 2011, dia juga dikirimkan ke Rumah Sakit Dok Dua, Papua untuk operasi setelah mengalami pendarahan akibat ambien dan diare kronis.
AI menyatakan kewajiban terhadap tahanan itu diatur dalam PP No.32/1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan. Sementara standar internasional diatur dalam UN Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, dan UN Body of Principles for the Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment.
"Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan medis kepada seluruh tahanan dalam negeri," demikian organisasi pemantau HAM tersebut. "Dalam UN Body of Principles disebutkan bahwa otoritas penjara mengganti ongkos-ongkos seperti halnya perawatan." (sut)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel