Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAMINAN SOSIAL: 6 Pokja siapkan pelaksanaan BPJS

JAKARTA: Pemerintah menetapkan 6 Pokja untuk mempersiapkan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.Menurut Menko Kesra Agung Laksono, keenam pokja itu adalah 4 Pokja untuk pelaksanaan

JAKARTA: Pemerintah menetapkan 6 Pokja untuk mempersiapkan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.Menurut Menko Kesra Agung Laksono, keenam pokja itu adalah 4 Pokja untuk pelaksanaan BPJS Kesehatan dan 2 pokja untuk BPJS Ketenagakerjaan."Pokja BPJS Kesehatan akan menyiapkan roadmap kebutuhan supply side tentang fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, pengaturan besaran iuran dan manfaat, serta sistem rujukan," usai rapat koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Rabu, 28 Maret 2012.Keempat pokja bidang BPJS Kesehatan akan membahas:1. Fasilitas kesehatan, sistem rujukan dan infrastruktur.2. Pembiayaan, transformasi kelembagaan, dan program.3. Regulasi4. Sumber daya manusia dan capacity building.Untuk 2 pokja BPJS bidang BPJS Ketenagakerjaan membahas:1. Pembiayaan, iuran, dan manfaat.2. Regulasi, transformasi kelembagaan, dan program.Agung menjelaskan manfaat kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan bersifatkomprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai dengan kebutuhan medis.Manfaat kesehatan itu, lanjutnya, termasuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai akan dirinci yang ditanggung dan yang tidak ditanggung."Kedua pokja ini telah menyiapkan konsep, baik itu pengaturan iuran dan manfaat untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian," jelasnya.Selain itu, dia menambahkan konsep yang disiapkan kedua pokja berupa muatan dan substansi peraturan pelaksanaan tentang penahapan kepesertaan.Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sesuai dengan tugas dan fungsinya bersama dengan kementerian terkait menyelesaikan 5 draf regulasi implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). (tw)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper